Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Puluhan Baliho dan Spanduk Tak Berizin di Tanjungpinang Ditertibkan Satpol PP
Oleh : Habibi
Rabu | 05-11-2014 | 13:32 WIB
razia spanduk pinang.jpg Honda-Batam
Sejumlah spanduk tak berizin saat ditertibkan aparat Satpol PP Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Puluhan baliho, spanduk reklame dan sejenisnya di Tanjungpinang yang tak berizin ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Bersama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang, Rabu (5/11/2014).

"Tidak bayar pajak tapi mau pasang reklame, mana bisa. Itulah baliho dan spanduk yang tidak mengantongi izin.  Selain itu kita juga menertibkan baliho dan spanduk yang sudah kadaluarsa," ujar Kepala Bidang Lintas Masyarakat, Antoni usai penertiban.

Antoni mengatakan, selain sepanduk yang tidak mengantongi izin dan kadaluarsa, pihaknya juga menertibkan baliho dan spanduk yang dipasang di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan. Dia mengatakan penertiban ini dilakukan di Kecamatan Tanjungpinang Barat, Bukit Bestari dan Tanjungpinang Timur.

Sementara itu petugas lapangan Afriadi mengatakan, penertiban dibagi dalam dua tim dan dilakukan dari kawasan Tepi Laut hingga Km 12. Dari penertiban tersebut, Afriadi mengatakan, pihaknya mengamankan sekitar 50 spanduk dan baliho yang memang kebanyakan adalah iklah produk rokok dan iklan lainnya yang notabene tidak memiliki izin dari BP2T.

"Makanya kita bersama BP2T karena memang mereka yang tahu lokasi mana yang tidak diperbolehkan, yang mana yang tidak ada izin," ujar Afriadi.

Sementara itu, untuk mengurus izin, hendaknya masyarakat langsung ke kantor BP2T, dengan membawa spanduk yang ingin dipasang dan nanti akan diberitahukan prosedurnya.

"Datang, nanti spanduk akan dicap dan diberikan masa kadaluarsanya sesuai permintaan masyarakat. Gampang kok," ujar Afriadi.

Terkait penertiban ini, memang tidak rutin dilakukan, tergantung dari koordinasi antara BP2T dan Satpol PP.

Editor: Dodo