Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Tak Urus Izin dalam Dua Hari

25 Kafe dan Bar di Kampung Bule Terancam Disegel
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 05-11-2014 | 08:42 WIB
razia_kafe_kampung_bule.jpg Honda-Batam
Salah satu kafe di Kampung Bule yang dirazia tim gabungan, tadi malam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 25 kafe dan bar yang berada di kawasan Kampung Bule, Nagoya, beroperasi tanpa memiliki izin yang lengkap. Hal ini diketahui setelah razia perizinan yang dilakukan Badan Penanaman Modal (BPM) Batam bersama tim gabungan yang tediri dari Satpol PP Batam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dan instansi lainnya, Selasa (4/11/2014) malam.

"Malam ini kita lakukan razia gabungan untuk mengecek kafe dan bar yang tidak memiliki izin yang lengkap. Ada 25 lokasi yang tak lengkap izinnya," kata Kepala BPM Batam, Gustian Riau, usai razia.

Dijelaskan Gustian Riau, pengecekan perizinan yang dilakukan agar tidak ada lagi kafe dan bar buka tanpa memiliki izin. Selain itu, mereka diwajibkan mengurus perizinan bertujuan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam.

"Kita baru memfokuskan kafe dan bar yang berada di Kampung Bule dalam razia kali ini. Saat razia, ada satu tempat massage (panti pijat-red) yang kita masuki, namun memiliki perizinan yang lengkap, jadi tidak kita data," tambahnya.

Untuk proses selanjutnya, ia menegaskan memberi waktu dua hari, terhitung mulai hari ini, Rabu (5/11/2014) hingga besok, Kamis (6/11/2014) untuk para pengusaha mengajukan poses pengurusan izin lokasi mereka.

"Razia malam ini kita kan mendata lokasi yang tak memiliki izin lengkap. Kita beri waktu dua hari untuk mengajukan pegurusan perizinan itu. Data-data lokasinya kan kita sudah ada," kata Gustian.

Jika dalam dua hari ini ada yang tak mengajukan pengurusan perizinan lanjutnya, dipastikan lokasi tersebut akan disegel. "Kita akan ketemu dua hari lagi di Kampung Bule untuk penyegelan lokasi yang bandel, dan tak ajukan pengurusan izin," tegasnya.

Dijelaskan Gustian, dalam dua hari yang diberikan tersebut, hanya untuk pengajuan pengurusan, bukan berarti izinnya sudah langsung ada, karena proses pengurusan itu melalui berbagai tahap.

"Sekali lagi saya tekankan, dua hari yang diberikan hanya untuk pengajuan. Kalau sudah diajukan, baru kita proses dan tentunya membuat izin itu butuh waktu," terangnya.

Ia juga menyayangkan sikap arogansi beberapa pengelola kafe dan bar saat pendataan. Sebab, ada beberapa lokasi yang sengaja mengeraskan musiknya, sehingga bicara tidak terdengar maksimal. Mereka beralasan volume-nya tidak bisa dikecilkan.

"Kita pastikan bakal ada yang disegel dua hari lagi, karena bisa jadi mereka tidak mendengar apa yang kita katakan. Pas kita datang, mereka malah mengencangkan musiknya," pungkas Gustian.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negri Batam, Happy C Hutapea, mengatakan, keikutsertaan Kejari dalam razia ini sesuai dengan Pasal 3 nomor 12 UU Kejaksaan tahum 2004, tentang kebijakan pemerintah yang harus ditegakkan.

"Jadi kita langsung ikut ke lapangan, karena kebijakan pemerintah daerah harus ditegakkan dan tercantum dalam UU Kejaksaan. Bagaimana prosesnya nanti, kita tentu tunggu limpahan dari BPM," pungkasnya.

Editor: Dodo