Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Minta Aktivitas Reklamasi di PT Seloko Dihentikan
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 05-11-2014 | 07:30 WIB
Rudi-PKB.gif Honda-Batam
Wakil Wali Kota Batam, Rudi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Keluhan warga terhadap aktivitas reklamasi di Batam, khususnya di permukiman dekat PT Seloko, Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang, disikapi Pemerintah Kota Batam dengan meminta reklamasi itu dihentikan.

Wakil Wali Kota Rudi meminta reklamasi itu dihentikan, menyusul adanya puluhan warga setempat yang sudah terserang Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).

"Secepatnya kita akan hentikan dulu semua reklamasi yang berjalan, apabila memang dampaknya terhadap kesehatan masyarakat," kata Rudi saat ditemui di Dinas Pendidkan (Disdik) Batam, Sekupang, Selasa (4/11/2014).

Namun demikian, Rudi juga mengatakan pihaknya kini tengah melakukan kajian masalah reklamasi pantai, dikarenakan sampai sekarang izin tersebut juga dikeluarkan BP Batam.

"Ada beberapa keputusanya dari hasil rapat sebelumnya, yakni perizinan dalam waktu dekat diahlikan ke pihak Pemko dan tidak lagi dari BP Batam," ujarnya.

Menurut Rudi, pihaknya saat ini sedang membahas peraturan mengenai kegiatan reklamasi, termasuk dampak dari reklamasi PT Seloko.

"Dalam pembahasan selanjutnya bisa jadi kita akan hentikan seluruh kegiatan reklamasi yang ada di Batam, tapi kita masih rapatkan," kata Rudi.

"Kalau kompensasi jika ada dampak reklamasi PT Seloko, itu kan nantinya ada hukum yang mengatur jadi kita hanya pelaksana hukum saja karena masalah reklamasi masih kita dudukkan," pungkasnya.

Editor: Dodo