Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bapedal Batam Bekukan Rekomendasi Pendalaman Alur CV Sambau Bertuah
Oleh : Hadli
Sabtu | 01-11-2014 | 14:03 WIB
dendi_purnomo_bapedalda_batam.jpg Honda-Batam
Dendi Purnomo, Kepala Bapedal Kota Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam akhirnya membekukan rekomendasi yang diberikan kepada CV Sambau Bertuah. Aktivitas pendalaman alur di pelabuhan internasional Nongsa Pura, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, itu dikhawatirkan bisa merubuhkan jembatan yang dibangun Badan Pengusahaan (BP) Batamdi di sekitar lokasi.

"Setelah dilakukan evaluasi, rekomendasi CV Sambau Bertuah telah kita bekukan," kata Dendi Purnomo, Kepala Bapedal Kota Batam, di sela pemusnahan kosmetik ilegal oleh BPOM di PT Desa Air Cargo, Kabil, Jumat (31/10/2014) kemarin.

Di menjelaskan melalui evaluasi bersama terhadap kedalaman, lebar hingga panjang pendalam alur yang berpotensi memperoleh pasir kembali diatur. Pengaturan itu, katanya, untuk menjaga ekosistem laut dan hutan bakau, termasuk menjaga aset jembatan yang dibangun BP Batam.

"Kedalaman, lebar dan panjang 2 km yang diberikan dalam rekomendasi kepada perusahaan Sambau Bertuah nantinya akan diperkecil agar mengrove dan ekosistem lainnya tidak rusak. Termasuk jembatan. Karena ada usulan dari BP Batam yang mengkhawatirkan aktivitas itu berdampak pada jembatan tersebut," jelas Dendi.

Pada kesempatan sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Batam, Amsakar Ahmad, mengatakan, mengenai izin penjualan pasir yang telah dihasilkan sebelum izin dikeluarkan (baru bersifat rekomendasi) pihaknya belum mengeluarkan izin. Namun Disperindag tidak bisa menghalangi potensi sumber daya alam yang dihasilkan untuk diperjualbelikan jika dinas terkait telah mengeluarkan izin setelah dilakukan evaluasi.

"Sampai saat ini izin penjualan pasir belum ada dikeluarkan. Tapi jika persyaratan disetujui instansi terkait maka kita pun akan mengikuti," kata Amsakar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aktivitas pendalaman alur sungai yang dilakukan CV Sambau Bertuah di dekat pelabuhan feri internasional Nongsa Pura, Batam, berpotensi merubuhkan jembatan di situ. Perusahaan tersebut masih terus melakukan pengerukan meski hanya bermodalkan rekomendasi dari Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan (KP2K) dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam.

"Kalau terus dilanjutkan, jembatan bisa miring, atau malah rubuh. Harus  ada instansi yang mengawasi secara ketat bila aktivitas itu sudah mengantongi izin," kata Kapolsek Nongsa, Kompol Arthur Sitindaon, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (21/10/2014) lalu.

Ia mengakui, Direktris CV Sambau Bertuah, Yuliati, pernah mendatanginya di Mapolsek Nongsa. Dari pertemuan tersebut, Yuliati mengaku sudah mengantongi kelengkapan dokumen pendalam alur. Namun Artur mengaku terkejut, karena surat yang ditunjukkan hanya berupa rekomendasi KP2K dan Bapedal.

"Saat saya lihat, ternyata dokumennya belum lengkap. Dan mereka tidak bisa melakukan pengerukan karena belum mengantongi izin pengerukan, angkut dan jual," tegasnya.

Dari pantauannya, lanjut Arthur, aktivitas tersebut sudah tergolong penambangan besar. Sehingga izin yang dikantongi jika pemerintah bersedia mengeluarkan izin tambang, sudah berupa amdal.

Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo, juga pernah menegaskan CV Sambau Bertuah hanya memiliki dokumen rekomendasi saja. Mereka belum memiliki izin operasional pengerukan pasir.

Dendi sangat menyayangkan beroperasinya penambangan tersebut. Oleh karena itu, ia akan mengevaluasi izin rekomendasi yang sudah dikeluarkan.

"Kalau masih membandel kami akan cabut izinya. Karena rekomendasi yang diberikan untuk menarik lumpur yang sudah tinggi di alur sungai tersebut, bukan penambangan pasir," tutupnya. (*)

Editor: Roelan