Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntaskan Kasus Salah Tangkap!
Oleh : Redaksi
Rabu | 15-06-2011 | 12:15 WIB
67793_1418896955537_1326044587_30953218_3992473_n.jpg Honda-Batam

Joe Erison, Direktur Barelang Institute

Oleh: Joe Erison


Kejadian salah tangkap oleh polisi terhadap dua orang pembeli yang akan belanja pada saat perampokan di ruko Dotamana, tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele. Oknum polisi tersebut dapat digugat karena telah melanggar kode etik dan disiplin Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Bahkan oknum polisi yang terlibat didalamnya tidak hanya dapat dibawa ke sidang pelanggaran kode etik dan disiplin, namun juga dapat digugat secara pidana.

Tidak ada satupun alasan yang dapat me-wajar-kan tindakan tindakan salah tangkap. Bahkan, bila benar menurut keterangan korban itu bahwa ada tindakan anggota yang selalu menekannya untuk mengaku sebagai komplotan pelaku perampokan disertai dengan penganiayaan, maka ini sudah menjadi pelanggaran hukum berat. Masyarakat bahkan kepolisian tidak boleh membiarkan ini terjadi dan hilang begitu saja. Kasus ini harus dikawal hingga tuntas.

Kita semua cinta terhadap Kepolisian yang profesional dalam bertugas. Tetapi besarnya kecintaan kita bukan berarti kita harus merelakan kejadian-kejadian pelanggaran hukum terus dibiarkan. karena inti dari perofesional itu adalah cepat dan tepat. Cepat kita acungi jempol dan berikan penghormatan setinggi-tingginya, tetapi ke-tepat-annya yang salah harus diberikan hukuman.

Kejadian seperti ini sering terjadi di Indonesia. Dan kejadian seperti ini banyak juga yang sudah disidangkan di Divisi Propam Polri. Propam Polri saya kira juga tidak main-main dengan kesalahan anggotanya di lapangan bila terjadi hal seperti ini.

Secara moral Kapolda Kepri harus minta maaf dulu pada masyarakat Kepri umumnya. Namun, tidak cukup hanya di situ. Kapolda yang pasti mengetahui kejadian ini, harus membawa anggota yang bersangkutan dalam sidang kode etik dan tindak pidana. karena ditemukan pemaksaan dan penganiayaan di sana.

Irjen Oergroseno, sewaktu menjabat Kepala Divisi Propam Polri pernah mengatakan, seharusnya polisi yang terlibat salah tangkap dan penganiayaan diberikan sanksi pemecatan. "Ya sudah dipecat saja," kata Oergroseno. Pada saat itu (Oktober 2010 silam) lima anggota polisi diduga melakukan salah tangkap dan menganiaya seorang warga, JJ Rizal di Kota Depok, Jawa Barat. Kejadian berawal saat anggota Polsek Metro Beji mendengar teriakan maling dari warga di depan pusat perbelanjaan Margo City, Jalan Margonda.

Beberapa warga lalu menyebutkan bahwa maling lari ke seberang jalan tepat di depan pusat perbelanjaan Depok Town Square (Detos). Polisi itu lalu berlari ke arah Detos dan menjumpai Rizal yang sedang berada di depan Detos dengan gerak-gerik yang diduga mencurigakan, sehingga polisi menangkapnya.

Ketika polisi menanyakan identitas, korban diduga malah berusaha lari, sehingga polisi menggunakan upaya paksa agar bisa menangkapnya lagi. Saat itulah terjadi penganiayaan.

Maka demi terciptanya Polri yang profesional, saya mengharapkan kepada Kapolda dan masyarakat agar kasus seperti ini tidak lagi didiamkan hanya karena kita warga masyarakat tidak mengerti hukum atau takut terhadap anggota Polri. Semakin kita takut dan diam, sama saja kita terus menerus mempurukkan Kepolisian RI ke dalam lubang kemerosotan. Silahkan dilakukan gugatan ke Divisi Propam Polri.

 

Penulis adalah Direktur Barelang Institute