Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPOM Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp1 Miliar
Oleh : Hadli
Jum'at | 31-10-2014 | 13:12 WIB
pemusnahan bpom31.jpg Honda-Batam
Sejumlah barang sitaan BPOM Kepri yang dimusnhakan hari ini.

BATAMTODAY.COM, Batam - Berbagai produk ilegal senilai Rp 1 miliar lebih dimusnahkan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri di PT Desa Air Cargo, Nongsa pada Jumat (31/10/2014).
 

Kepala BPOM Kepri Ida Ayu Aryapatni mengatakan, beragam produk tanpa izin BPOM atau ilegal ini merupakan tangkapan periode  2013 dan 2014.

"Yang dimusnahkan ada sebanyak 812 item yang terdiri dari 31.180 kemasan. Tindakan ini kami lakukan guna untuk melindungi kesehatan masyarakat. Selain itu juga menerapkan tindakan kehati-hatian terhadap kemungkinan peredaran produk pangan yang tidak layak edar dan konsumsi," ujarnya. 

Ari merincikan, barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari obat ilegal sebanyak 20 item, yang terdiri dari 167 kemasan. Obat tradisional ilegal sebanyak 47 item, yang terdiri dari 3.748 kemasan. 453 item kosemetik ilegal yang terdiri dari 2917 kemasan serrta ada 292 item pangan ilegal yang terdiri dari 24.348 kemasan. 

"Dalam pengawasan BPOM selama tahun 2014, pelanggaran paling banyak terjadi di Batam yang didominasi oleh pangan dan obat tradisional impor. Barang-barang tersebut ilegal, dan tidak layak konsumsi. Karena bisa menyebabkan kanker dan penyakit lainnya apabila konsumsi," jelasnya. 

Dia menjelaskan, agenda pemusnahan yang memakan biaya ratusan juta di PT Desa Air Kargo merupakan kegiatan berkeanjutan, dimana sebelumnya sudah dilakukan juga pemusnahan pada periode Januari dan September 2014, oleh kantor BPOM lainnya seperti Palembang, Kupang, Semarang, Jakarta, Bandung Dan Serang.

"Selama periode itu, BPOM memusnahkan barang-barang ilegal dengan nilai keekonomian mencapai Rp17,6 miliar," tukasnya.

Ary menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tidak miliki izin edar dan palsu.

"Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan, atau memilik informasi yang ingin disampaikan bisa melaporkan ke kantor BPOM," tutupnya. ‎

Editor: Dodo