Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebelum Bisa Tunjukkan Izin Bapedal, Aktivitas Dihentikan

Sidak Limbah, Komisi III DPRD Batam Malah Temukan Reklamasi Ilegal di PT Seloko Shipyard
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 29-10-2014 | 17:30 WIB
reklamasi pantai pt seloko shipyard.jpg Honda-Batam
Aktivitas reklamasi pantai di lokasi PT Seloko Shipyard. (Foto: Irwan Hirzal/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Seloko Shipyard yang terletak di Kelurah Tanjungriau, Kecamatan Sekupang, telah melakukan reklamasi pantai sekitar perusahaan. Bukti itu terkuak saat Komisi III DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Seloko Shpyard,  Rabu (29/10/2014).

Sejatinya, Komisi III ingin memastikan dugaan penimbunan limbah yang dilakukan perusahaan tersebut. Namun, para anggota dewan yang terdiri dari Jurado Siburian, Amintas Tambunan, Werton Panggabean dan Sugito itu malah dikejutkan dengan adanya aktivitas reklamasi di tepi laut.

Reklamasi itu dilakukan untuk pelebaran lahan di kawasan perusahaan. Namun saat Komisi III DPRD Kota Batam menanyakan izin reklamasi yang sudah berjalan enam bulan tersebut, pihak PT Seloko Shpyard tidak bisa menunjukan.

"Seharusnya kalau ada izin dari Bapedal itu langsung ditunjukkan. Kalau seperti ini kan hanya akal-akalan mereka saja," tuding Jurado Siburian.

Jurado mengaku pihaknya tetap menunggu pembuktian izin reklamasi penimbunan yang dikeluarkan Bapedal. "Kita stop dulu (penimbunannya). Kalau PT Seloko Shipyard sudah menunjukan bentuk izinnya, baru boleh beraktivitas kembali," tegasnya.

Jurado mengaku reklamasi di kawasan pantai akan menyebabkan perubahan ekosistem, seperti penurunan kualitas lingkungan, menimbulkan perubahan pola arus, erosi dan sedimentasi yang akan merusak ekosistem terumbu karang dan ekosistem yang terkait lainnya di sekitar lokasi reklamasi.

"Jadi, kalau tak ada izin, kita pertanyakan juga kinerja Bapedal. Masa sudah berjalan enam bulan tidak ada bentuk pengawasan," tukas Jurado.

Sementara, Achmad Syaefuddin, perwakilan PT Seloko Shipyard Batam mengatakan, apa yang dilakukan sudah berdasarkan peraturan. Izin tanah sudah ada dari BP Batam sehinga mereka berani melakukan aktivitas reklamasi.

Namun pada hari ini pihaknya mengakui belum bisa menunjukan bentuk izin reklamasi karena staf yang berkompenten dalam mengurus reklamasi ini tidak hadir. "Tapi ini menjadi catatan kami untuk mengumpulkan berkas-berkas izin oleh orang yang berkompeten. Semua yang dicari anggota dewan akan kami penuhi," janjinya. (*)

Editor: Roelan