Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Punya Izin Kerja, TKA Ini Dideportasi dari Batam
Oleh : Gabriel P. Sara
Rabu | 29-10-2014 | 15:34 WIB
Kantor_Imigrasi.jpg Honda-Batam
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam mendeportasi Rick Allen Hartman, tenaga kerja asing (TKA) asal Amerika Serikat lantaran tak memiliki izin kerja.

Kabid Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Batam, Rafli SH menyebutkan Rick Allen Hartman, pemegang paspor 505581639 ini bekerja di PT Flo-Bens Indonesia sebagai General Manajer (GM) yang berada di kawasan Latrade Industrial Park, Tanjunguncang,  ditangkap karena tidak mengantongi izin tinggal dan izin ketenaga kerjaan selama di Batam.

"Dia (Rick Allen Hertman) tidak sama sekali mengantongi izin tinggal dan izin ketenagakerjaan selama di Batam," jelas Rafli, Rabu (29/10/2014).

Kata Rafli, selama menjabat sebagai GM sejak Maret 2014 di perusahaan fabrikasi pipa baja ini, pria kelahiran Michigan pada 11 November 1951 ini sama sekali tidak mengurus izin tinggal dan izin ketenagakerjaan selama di Batam.

Menurut Rafli, Hartman melanggar pasal 118 Undang-Undang No 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian dengan sanksi deportasi dan penangkalan (tidak boleh masuk Indonesia) selama 6 bulan hingga 2 tahun.

Editor: Dodo