Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Anggota Polda Kepri Dipecat Tidak Hormat
Oleh : Hadli
Rabu | 29-10-2014 | 15:16 WIB
dua anggota polda kepri dipecat.JPG Honda-Batam
Wakapolda Kepri, Kombes Pol Fiandar, melepas baju seragam, atribut dinas dan kemudian diganti dengan pakaian biasa. (Foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua anggota Polda Kepulauan Riau (Kepri) dipecat dengan tidak hormat (PTDH) karena melanggar kode etik dan indispliner. Upacara pemberhentian itu dilaksanakan di halaman Mapolda Kepri, Rabu (29/10/2014) pagi tadi.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat ini dipimpin Wakapolda Kepri, Kombes Pol Fiandar, dan dihadiri para pejabat utama Polda Kepri dan personel Polda Kepri serta PNS.

Kabid Humas Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono, mengatakan, dua anggota yang dipecat adalah Bripda Roni Efendi yang bertugas di Bagian Roops Polda Kepri dan Briptu Hery Kelana di satuan SPKT Polda Kepri.

Dalam amanat yang disampaikan Kapolda Kepri, Brigjen Pol Arman Depari, tambah Hartono, upacara pemberhentian tidak hormat itu merupakan salah satu bentuk implementasi tindakan tegas yang telah dijalankan oleh Polda Kepri serta merupakan konsekuensi yuridis.

"Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kode Etik Profesi Polri, adalah penerbitan keputusan Kapolda Kepri tentang pemberhentian dengan tidak hormat bagi anggota Polri Polda Kepri yang terbukti melakukan tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma etika dan disiplin yang dilanjutkan dengan pelaksanaan upacara PTDH yang diikuti saat ini," jelasnya.

Karena itu, imbuhnya, setiap anggota Polri diharapkan dapat menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian sebagaimana dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sehingga sosok yang diharapkan dapat tercermin pada sikap dan perilakunya sehingga terhindar dari perbuatan tercela.

"Polda Kepri telah berkomitmen untuk mewujudkan keadilan terhadap anggota. Apabila berprestasi harus diberikan penghargaan sesuai prestasi yang dicapai dan diusulkan untuk mendapatkan reward. Namun, jika ada oknum anggota Polri yang terbukti melanggar, wajib diberikan punishment sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," tegas Hartono.

Putusan tersebut juga berdasarkan salinan Keputusan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor: Kep /225/X/2014 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri. Juga putusan sidang komisi kode etik Polri nomor: PUTKKEP/22/X/2014/KKEP tanggal 9 Oktober 2014 perihal putusan sidang komisi berupa sanksi berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda Roni Efendi dengan jabatan Ba Roops Polda Kepri.

Kemudian nota dinas Kepala Bidang Hukum Polda Kepri Nomor: B/ND-130/X/2014/Bidkum tanggal 20 Oktober 2014 tentang pendapat dan saran hukum terhadap Bripda Roni Efendi yang telah diputus pemberhentian tidak dengan hormat untuk segera diterbitkan keputusan pemberhentiannya.

Keduan, kata Hartono, juga telah melanggar pasal 12 ayat (1) huruf "a" PP RI Nomor 1 Tahun 2003. Salinan Keputusan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor: Kep /246/X/2014 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Polri.

Putusan sidang komisi kode etik polri nomor: PUTKKEP/20/IX/2014/KKEP tanggal 19 September 2014 perihal putusan sidang komisi berupa sanksi rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kepada anggota yang telah diberhentikan, Kapolda berpesan agar setelah kembali ke masyarakat keduanya dapat bergaul dengan baik dan dapat berpeluang lebih baik dalam berkarier di luar organisasi Polri serta menjaga nama baik Polri, menghindari perbuatan tercela, perbuatan pidana dan perbuatan lain yang dapat merugikan," paparnya. (*)

Editor: Roelan