Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Antisipasi Kenaikan BBM, Serikat Pekerja Batam Usulkan Dua Besaran UMK
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 28-10-2014 | 17:11 WIB
ilustrasi_umk.jpg Honda-Batam
Ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Serikat pekerja di Batam mengusulkan besaran upah minimum kota (UMK) Batam tahun 2015 dalam dua versi. Menurut serikat pekerja, usulan dua versi itu untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di era kepemimpinan Presiden RI, Joko Widodo.

Besaran UMK yang akan diajukan itu Rp3.040.000 tanpa kenaikan BBM, dan Rp3.922.500 jika harga BBM naik.

Besaran UMK itu dicapai dalam rapat mendadak yang dilakukan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Seluruh Indosesia (SPSI), dan Serikat Buruh Sejatera Indonesia (SBSI) di lantai II kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, usai menyampaikan angka kebutuhan hidup layak (KHL) dalam rapat terakhir, Selasa (28/10/2014).

"UMK kita akan ajukan dua angka karena diambang kenaikan bahan bakar minyak. Seperti tahun sebelumnya, ketika UMK ditetapkan, tiba-tiba BBM naik. Jadi, percuma kalau upah naik tapi BBM juga ikut naik. Kenaikan BBM ini imbasnya sangat signifikan pada semua harga bahan pokok atau yang lainnya turut naik," ujar Muhamad Mustopa, angggota Dewan Pengupahan Kota Batam dari unsur serikat pekerja.

"Kita tidak mau kecolongan lagi kalau angka tersebut sudah kesepakatan bersama. Kita berbagai unsur serikat pekerja hanya satu suara," pungkasnya.

Hingga pukul 16.15 WIB tadi, pembahasan dan penetapan angka KHL serta angka UMK masih berlangsung. Sementara suasana di luar kantor Disnaker tampak kondusif setelah para buruh memilih untuk duduk menunggu hasil rapat. (*)

Editor: Roelan