Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Pacific Granitama Penyetor Pajak Teladan dan Aktif 2014
Oleh : Khoiruddin Nasution
Selasa | 28-10-2014 | 16:29 WIB
pajak_BT.jpg Honda-Batam
Bupati Karimun, Nurdin Basirun, menyerahkan piagam penghargaan kepada para wajib pajak teladan.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Karimun menobatkan PT Pacific Granitama sebagai penyetor pajak teladan dan aktif di tahun 2014. Dispenda Karimun juga memberikan penghargaan lainnya berdasarkan kategori usaha.

Bupati Karimun, Nurdin Basirun, memberi ucapan selamat kepada perusahaan dan pelaku usaha se-Kabupaten Karimun yang telah menerima penghargaan tahun ini. Pemberian penghargaan ini  merupakan ucapan terima kasih pemerintah atas kontribusinya dalam menyumbang pendapatan daerah.

"Mengingat pentingnya peranan penerimaan pajak daerah dalam menunjang perekmonomian dan pembangunan daerah maka diperlukan dukungan dari semua pihak terutama wajib pajak untuk berperan aktif dan konsisten dalam menyetor pajak daerah," kata Nurdin, Senin (27/10/2014) malam di panggung rumah dinas Bupati Karimun.

Sementara itu, Kepala Dispenda Kabupaten Karimun, Muhd Firmasnyah, menjelaskan, latar belakang kegiatan itu berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Bahkan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2013 yang mengatur tentang Pajak Daerah, dalam rangka meningkatkan dan memperluas potensi, sebagai sumber penerimaan yang dinilai efektif guna mewujudkan keadilan serta pemerataan pembangunan.

Sedangkan tujuan kegiatan untuk memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang telah berpartisipasi secara aktif dalam membangun Kabupaten Karimun. Selain itu untuk menumbuhkan masyarakat taat dan sadar akan kewajiban membayar pajak daerah secara tepat waktu.

Lebih jauh dijelaskan, penerima penghargaan ini dibagi dalam 3 kategori. Pertama wajib pajak penyumbang pajak daerah terbesar. Lalu wajib pajak teladan dari peringkat 1 sampai 3 dan terakhir wajib pajak yang berpartisipasi aktif dalam menyetorkan kewajiban perpajakan daerah.

"Jumlah penerima penghargaan tahun ini sebanyak 150 orang. Di antaranya sembilan wajib pajak mineral bukan logam dan bantuan, 35 hotel, 30 restoran, 12 tempat hiburan, 50 reklame, 10 air tanah, tiga sarang burung walet, dan satu penyetor pajak terbesar," terangnya.

Berdasarkan Keputusan Bupati Karimun Nomor 239 Tahun 2014 tentang Pemberian Piagam Penghargaan kepada Wajib Pajak Daerah Teladan dan Pemberian Piagam Penghargaan kepada Wajib Pajak secara Aktif, inilah wajib pajak teladan di Karimun:

Kategori Pajak Hotel
*PT Island Connection Internacional Kecamatan Moro
* PT Padimas Karimun
* PT Holiday Karimun Hotel

Kategori Pajak Restoran/Rumah Makan
* Island Connection Internacional Kecamatan Moro
* PT Cendana Han Wijaya Karimun
* Rumah Makan Abang Adik Kecamatan Kundur

Kategori Pajak Hiburan
* Diskotek Bravo
* PT Hotel Satria Cipta Mulia
* Champion Executive Club

Kategori Pajak Reklame
* Tatari Khristiana Susilowati
* Asli Motor III
* PT BNI (Persero) cabang Tanjungbalai Karimun

Kategori Pajak Air Tanah
* PT Karimun Indojaya Cakrawala
* PT Sinar Suman Pryanto
* Pabrik Es Batu Tjin Hai

Kategori Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
* PT Pacific Granitama
* PT Riau Alam Anugerah Indonesia
* PT Wira Penta Kencana

Editor: Roelan