Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Semua Kecamatan di Anambas Bisa Dimekarkan
Oleh : Nursali
Selasa | 28-10-2014 | 09:09 WIB

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Hasil kajian hukum pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) beberapa waktu lalu menyatakan tidak semua kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas bisa dimekarkan. Bisa jadi tujuh kecamatan yang ada menjadi kecamatan persiapan.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Anambas, Laode, menyebutkan, ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum suatu kecamatan dimekarkan, di antaranya teknis, administratif dan kewilayahan. "Jadi, ini yang perlu kita perhatikan. Bisa jadi nanti ada yang disetujui, sementara yang lainnya dibuat persiapan kecamatan," kata Laode kepada pewarta, Senin (27/10/2014).

Laode menjelaskan, beberapa kecamatan yang tidak dapat dimekarkan nantinya akan kembali dievaluasi dan dinilai kembali untuk kesiapan pemekaran kecamatan tersebut. Tak hanya itu, kecamatan tersebut pun harus berusia minimal lima tahun dan memiliki 10 desa serta stakeholder lainnya yang harus dipenuhi di tiap-tiap kecamatan.

"Seperti dalam kecamatan itu ada polsek, koramil dan unit pelaksana teknis (UPT). Selain itu masih ada pertimbangan yang harus diperhatikan mulai dari luas wilayah dan jumlah penduduknya minimal 7.000 orang," jelas Laode.

Ia menambahkan, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2008, ada tiga syarat paling utama yang tidak bisa ditinggalkan, seperti syarat teknis, administratif dan luas wilayahnya. Karena itu, hampir seluruh kecamatan yang ada di kabupaten maritim ini tidak dapat dimekarkan, kecuali kecamatan Palmatak.

Namun khusus bagi daerah yang memiliki rentang kendali pulau-pulau kecil dan terluar, pemekaran tersebut dapat merujuk pada pasal 8. Hal inilah yang menjadi acuan untuk memekarkan beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas. Bahkan hasil dari kajian saat ini akan diusulkan jadi rancangan reraturan daerah pemekaran kecamatan di kabupaten ini.

"Adalah pasal yang meringankan kita. sebagai pulau terluar dan punya rentang kendali yang jauh," katanya. (*)

Editor: Roelan