Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sani Sebut Beri Dampak Signifikan, Soerya Nilai Cacat Hukum

Gubernur dan Wagub Kepri Tak Sekata Soal SK Menhut 867
Oleh : Gokli Nainggolan
Sabtu | 25-10-2014 | 12:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) beda pendapat tentang Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: SK.867/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau yang diterbitkan pada 29 September 2014.

Menurut Gubernur Kepri, HM Sani, terbitnya SK.867/Menhut-II/2014 sebagai revisi dari Surat Keputusan yang sebelum diterbitkan Kementerian Kehutanan SK.463/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan pada 27 Juni 2013 lalu. Surat Keputusan yang baru tersebut akan memberikan dampak yang signifikan terhadap peruntukan Kawasan Hutan dalam Dampak Penting Cakupan Luas serta bernilai Strategis (DPCLS) di wilayah Provinsi Kepri.

Selain itu, kata Sani, SK.867/Menhut-II/2014 bisa menjadi payung hukum bagi Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) FTZ Batam untuk menjaring para investor yang sebelumnya terkendala dengan SK.463/Menhut-II/2013. Bahkan, SK yang diterbitkan pada 29 September 2014 itu akan mempermudah pelaksanaan tapal batas wilayah Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam hal pelaksanaan pembuatan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Memang, masih perlu langkah-langka yang harus ditindaklanjuti. Ke depan, semuanya dapat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, yang akan kita bahas kembali dengan bupati dan wali kota," jelas Sani, belum lama in.

Sementara Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo, menilai, SK.867/Menhut-II/2014 cacat hukum. Sebab, Surat Keputusan tersebut tidak serta merta mencabut SK.463/Menhut-II/2013, yang sudah dibatalkan melalui hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Nengara (PTTUN) Medan.

Padahal, lanjut Soerya, pembatalan SK.463/Menhut-II/2013 melalui PTUN Tanjungpinang dan PTTUN Medan sudah berkekuatan hukum tetap (incracht). Tetapi, dalam amar Ketiga butir ke-4 (d) penetapan SK.867/Menhut-II/2014, dibunyikan SK.463/Menhut-II/2013 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan.

"SK Menhut nomor 867 itu cacat hukum. Itu analisis kita secara hukum," tegas Soerya, Jumat (24/10/2014) usai peresmian kantor hukum Edi Hartono & Wadorat di Tiban Centre.

Masih tetap berlakunya SK.463/Menhut-II/2013, kata Soerya, akan menimbulkan kerancuan. Sebab, surat keputusan yang sudah dibatalkan dihidupkan kembali, bak zombie. "Itu tidak boleh. Cacat hukum," tegasnya. (*)

Editor: Roelan