Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditindaklanjuti Dinas PU

DPRD Bintan Minta Pembangunan Masjid Jamiatul Aula Selesai Tepat Waktu
Oleh : Harjo
Rabu | 22-10-2014 | 16:00 WIB
Anggota DPRD Bintan saat meninjau pembangunan masjid Jamiatul Aula Teluksebong Bintan.jpg Honda-Batam
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bintan saat meninjau pembangunan Masjid Jamiatul Aula Teluksebong, Bintan, Selasa (21/10/2014). (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan kembali menyoroti pembangunan Masjid Jamiatul Aula di Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluksebong. Pembangunan masjid yang telah menyeret Yusrizal Efendi selaku Ketua Yayasan Al-Ansar, dan Zainal Arifin sebagai bendahara yayasan ke meja hijau beberapa waktu lalu, diminta agar kasus tersebut tidak terulang.

Zulkifli, anggota Komisi II DPRD Bintan, meminta agar kelanjutan proyek pembangunan masjid Teluksebong itu harus selesai tepat waktu agar tak terulang lagi penyelewenggan anggaran  pembangunan masjid.

"Dulu kan anggaran bantuan sosial (bansos) diserahkan ke yayasan sehingga pengawasanya kurang terhadap pembangunan masjid tersebut," katanya belum lama ini.

Setelah kepolisian Bintan mengusut adanya penyelewengan dana pembangunan masjid itu beberapa waktu lalu, saat ini anggaran pembangunan masjid tidak lagi diserahkan ke pihak yayasan. Pembangunan masjid itu langsung dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bintan melalui kontraktor yang memangi tender proyek tersebut.

"Memang lebih bagus dikerjakan oleh  Dinas PU. Kalau langsung PU pembangunanya jelas. Apa yang masuk dalam rencana anggaran biaya (RAB) bisa  tuntas dikerjakan agar penyelewenggan dana pembangunan masjid tak terjadi lagi," tegasnya.

"Yang jelas harus dikerjakan dan selesai tepat waktu atau sesuai dengan kontrak. Tanggal dan waktunya nya harus tepat, sesuai dengan volume pekerjaan," tambahnya.

Kelanjutan proyek Masjid Jamiatul Aula itu dikerjakan CV Rayhan Gemilang dengan konsultan teknis CV Bintan Karya Utama. Kegiatan proyek untuk pembangunan dan pengingkatan sarana dan prasanan fasilas umum dan sosial. Nilai kontrak proyek lebih dari  Rp900 juta  melalui APBD Bintan. Pengerjaanya harus diselesaikan selamat 150 hari kalender.

Sementara itu, Mutakin Yasir, anggota DPRD Bintan lainnya, juga meminta pelaksanan proyek tersebut harus sesuai kontraknya. "Masjid adalah sarana dan prasara untuk  beribadah bagi warga muslim. Pembangunan masjid itu harus selesai tepat waktu, kita tidak menginginkan  sampai terulang lagi kasus seperti yang terjdi sebelumnya," harapnya. (*)

Editor: Roelan