Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Formasi yang Kosong dalam Penerimaan CPNS Tak Bisa Diubah
Oleh : Redaksi
Rabu | 22-10-2014 | 14:14 WIB
cat-cpns1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Peserta seleksi penerimaan CPNS mengikuti tes CAT. (Foto ilustrasi/net)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Formasi jabatan pada penerimaan CPNS yang sepi dari pelamar, tidak bisa diubah atau dialihkan dengan menambahkan ke formasi jabatan lain. Hal itu ditegaskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melalui Surat Deputi Bidang SDM Aparatur tentang Formasi CPNS 2014 nomor B/3948/D.III-PAN-RB/10/2014 tanggal 22 Oktober 2010.

Dalam surat itu ditegaskan, Menteri PAN-RB telah menetapkan nama jabatan, jumlah formasi, dan alokasi penempatan.

"Apabila dalam pelaksanaan penerimaan lamaran sampai dengan kelulusan ada formasi jabatan yang tidak terisi, maka kami nyatakan tidak dapat dilakukan perubahan," bunyi surat tersebut.

Selain itu, alokasi formasi tahun 2014 yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN-RB, sudah tidak ada lagi penambahan alokasi formasi. "Untuk formasi yang kosong atau tidak terisi, agar dilaporkan kepada kami untuk menjadi bahan pertimbangan kebijakan yang akan datang." (*)

Editor: Roelan