Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Putra Terbaik Kepulauan Riau

Harry Azhar Azis Ketua BPK Periode 2014-2019
Oleh : Surya
Rabu | 22-10-2014 | 08:10 WIB
Harry Azhar.jpg Honda-Batam
Harry Azhar Azis.

BATAMTOAY.COM, Jakarta - Rapat internal Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah selesai dilakukan. Dalam rapat tersebut telah diputuskan, Harry Azhar Azis menjadi Ketua BPK periode 2014-2019.


Anggota BPK Achsanul Qasasi mengatakan, dalam pengambilan suara, Harry mengalahkan Rizal Djalil. Harry memperoleh 5 suara, sedangkan Rizal memperoleh 4 suara.

"Sedangkan untuk Wakil Ketua adalah Sapto Akmal memperoleh 6 suara, Bahrullah Akbar 2 suara, dan abstain 1 suara," ujar Achsanul, Selasa (21/10/2014).

Rapat internal tersebut berlangsung tertutup dan dimulai sejak pukul 10.00 WIB di kantor pusat BPK. Para Anggota yang rapat adalah Harry Azhar Azis, Rizal Djalil, Moermahadi Soerdja Djanegara, Achsanul Qasasi dan Eddy Mulyadi Supardi, Sapto Amal Damandari, Agus Joko Pramono, Agung Firman Sampurna, dan Bahrullah Akbar.

Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan,  lembaga yang dipimpimnya sudah membentuk struktur dan pembagian tugas untuk para pimpinannya.

"Ketua dan wakil ketua keliling dari setiap masing-masing bidang. Bila ada bantuan, maka kita akan ikut bahas di sana," kata Harry. 

Meski menjabat sebagai ketua, lanjut Harry, dirinya tidak memiliki hak veto. Setiap keputusan tetap bersifat kolektif-kolegial. Wakil Ketua BPK dijabat oleh Sapto Amal Damandari.

"Ketua BPK tidak memiliki hak veto seperti Gubernur BI (Bank Indonesia). Ketua dan wakil ketua hanya bertugas untuk mewakili di dalam dan ke luar. Keputusan akhir tetap ada di rapat badan,"  katanya.

Harry juga mengatakan, BPK akan membentuk unit khusus penerimaan masukan dan pengaduan dari masyarakat. Unit ini akan berfungsi strategis, termasuk menerima aduan 'surat kaleng' atau surat tanpa identitas dari masyarakat.

"Saya mengusulkan, untuk membentuk unit pengaduan masyarakat. Bahkan untuk soal surat kaleng pun," kata mantan Ketua Badan Anggaran dan Wakil Ketua Komisi XI DPR ini. 

Tentunya pengaduan ini akan melalui proses inventarisasi yang ketat. Bila terbukti menyimpan kebenaran, maka akan dibahas dalam rapat badan pimpinan BPK.

"Kalau memang punya kriteria tertentu bisa jadi bahan pertimbangan, masuk dalam rapat. Kita nanti baru kemudian kita tindak lanjuti. Itu keputusannya di badan," katanya. 

Mekanisme ini tengah dikaji lebih lanjut oleh para pimpinan di BPK, sehingga dapat menjadi efektif. Terutama dalam pemberian rekomendasi kepada eksekutif ataupun legislatif. "Bagaimana caranya itu sedang dirumuskan kembali," katanya. 

Unit tersebut sempat diajukan sebelumnya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi. Namun ada beberapa hal yang mengganjal, sehingga tidak dilanjutkan prosesnya. "Mungkin dengan pemerintahan Pak Jokowi itu bisa," katanya.

Putra terbaik Kepulauan Riau ini juga mengatakan, BPK harus membuka diri terhadap berbagai elemen masyarakat. Selain membuka diri terhadap pemerintah atau DPR, BPK juga harus terbuka terhadap LSM, organisasi masa dan masyarakat umum lainnya. "aya ingin BPK membuka diri," ungkapnya.

Harry menambahkan, BPK selama ini menjadi sorotan ketika para pimpinannya merupakan politisi atau berasal dari partai politik (parpol), termasuk dirinya yang merupakan mantan politisi Partai Golkar.

Namun, Harry memastikan sejauh ini para pimpinan BPK bukan lagi anggota partai politik, karena dia sendiri sudah diberhentikan secara hormat oleh Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. 

"Sesuai UU BPK kan tidak boleh aktif di partai. Saya sudah mendapat surat pemberhentian secar hormat. Anggota lainnya juga sudah," katanya.  

Menurutnya, masyarakat bisa mengawasi dengan jelas aktivitas para pimpinan BPK, terutama ketika di tengah jalan diketahui ada beberapa anggota yang membawa kepentingan salah satu partai politik ke dalam BPK.

"Apakah orang seperti saya atau anggota lain akan membawa agenda politik? Lihat saja," jelasnya.

Sehingga dapat dikatakan proses independensi BPK akan teruji oleh waktu. Bukan lagi soal analisa seseorang yang sebelumnya aktif sebagai politisi. "Memang kita akan diuji oleh waktu," katanya.

Pembagian tugas Anggota BPK:
Anggota I BPK Agung Firman Sampurna. Membidangi pertahanan dan keamanan serta hubungan luar negeri. Di dalamnya terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan.

Anggota II BPK Agus Joko Pramono. Membidangi keuangan dan moneter. Di dalamnya pemerintah pusat, Kementerian Keuangan, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Anggota III BPK Edi Mulyadi. Membidangi lembaga. Seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota IV BPK Rizal Djalil. Membidangi infrastruktur, kehutanan, serta energi dan sumber daya mineral. Anggota V BPK Moermahadi membidangi agama dan perwakilan Jawa-Sumatera.

Anggota VI BPK Bahrullah Akbar membidangi kesehatan dan pendidikan, kebudayaan, serta Indonesia Timur. Dan anggota VII BPK Achsanul Qosasi membidangi BUMN.

Editor: Surya