Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Panglong Bakal Jadi Wisata Danau
Oleh : Hadli
Sabtu | 18-10-2014 | 14:13 WIB
tambang_pasir_hutan_nongsa.jpg Honda-Batam
Foto aktivitas penambangan pasir ilegal di Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam berencana menjadikan lokasi bekas galian tambang pasir ilegal di Panglong, Kelurahan Batubesar, Kecamatan Nongsa, sebagai danau wisata.

"Kita berencana membuat danau wisata di lokasi galian pasir di Kampung Panglong," kata Dendi Purnomo, Kepala Badan Danpak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam.

Menurutnya, wisata danau yang akan dikembangkan Batam di Kampung Panglong nantinya bukan dikelola pemilik lahan yang mengelola lokasi tersebut, melainkan langsung ditangani pemerintah. "Nantinya pemerintah yang langsung kelola wisata danau tersebut," jelasnya.

Dia belum bersedia menyampaikan anggaran yang akan direalisasikan untuk pengerjaan proyek dana tersebut, termasuk tahun pelaksanaannya. Namun menurutnya itu akan dianggarkan melalui APBD setelah adanya pembahasan di Pemko dan disetujui oleh DPRD Batam.

"Masalah anggaran nantinya dari APBD setelah disahkan DPRD Batam," terangnya.

Sekadar diketahui, awalnya aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Panglong berjalan menggunakan ekskavator. Seiring tingginya pesanan pasir untuk aktivitas pengembangan wilayah Kota Batam, masyarakat ikut serta melakukan penambangan hingga terdapat puluhan tititk lokasi tambang.

Di lokasi itu setidaknya terdapat puluhan penambang pasir ilegal yang menggunakan rakit dan mesin penyedot hingga Kampung Panglong berubah menjadi danau yang luas. Bahkan aktivitas tersebut masih terus berlangsung walaupun sudah ada larangan dari pemerintah daerah. (*)

Editor: Roelan