Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepala Bapedalda Batam Sebut CV Sambao Bertuah Salahi Aturan
Oleh : Hadli
Jum'at | 17-10-2014 | 12:56 WIB
dendi purnomo bapedalda batam.jpg Honda-Batam
Dendi Purnomo, Kepala Bapedalda Kota Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam, Dendi Purnomo, memastikan rekomendasi kepada CV Sambau Bertuah yang melakukan aktivitas pendalaman alur dekat pelabuhan Nongsa Pura, Kecamatan Nongsa, bisa saja dicabut. Pasalnya, perusahaan tersebut telah melakukan penambangan sebelum izin dikeluarkan.

"Melalui Perwako Nomor 300 Tahun 2013 tentang Perizinan Pengembangan Alur Laut akan kembali dilakukan evaluasi, apakah syarat-syarat perzinan diperketat atau dibatalkan kembali rekomendasi itu. Dilihat nantilah, yang saya lihat di lapangan perbuatan CV Sambau Bertuah sudah menyimpang dari aturan," terang Dendi, kemarin.

Karena menyalahi aturan, Dendi mengatakan Bapedalda Batam telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri untuk melakukan penertiban penambang pasir laut maupun darat.

Ia menegaskan, Bapedalda, KP2K, dan instansi lain baru sebatas mengeluarkan rekomendasi, bukan
izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Dari rekomendasi itu perusahaan diwajibkan untuk melengkapi dokumennya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pihak CV Sambau Bertuah, yang diketahui melakukan pendalaman alur di sekitar pelabuhan feri Nongsa Pura Internasional, membantah jika aktivitas tersebut ilegal. Manajemen CV Sambau Bertuah mengatakan, aktivitas tersebut didukung oleh Pemerintah Kota Batam.

"Bisa kami pastikan aktivitas  pendalam alur Sungai Bakau di wilayah Nongsa Pantai ini legal," kata Zakaria, Humas CV Sambau Bertuah, Selasa (14/10/2014) lalu.

Menurutnya, aktivitas tersebut jsutru mendukung pengembangan pariwisata mangrove di alur selat  Nongsa Pantai. Dengan demikian, katanya, banyak turis asing dan lokal akan menikmati pemandangan hutan bakau selain di hutan mangrove Sebungpereh, Bintan.

"Sekarang ini kalau air surut perahu tidak bisa melalui alur ini. Jadi, harus menunggu air pasang. Begitu air surut, alur sungai itu tidak bisa dilalui," imbuh Zakaria lagi.

Direktris CV Sambau Bertuah, Yuliati, juga menyampaikan hal yang sama. Dia mengatakan sudah mengantongi izin dari Bapedalda Batam. "Izin dari KP2K dan Pariwisata masih dalam tahap pengajuan, termasuk izin ke Dishub melalui Kabid Kelautan, Sentosa," ujar Yuliati.

Namun Bapedalda memastikan tidak pernah mengeluarkan izin aktivitas pendalaman alur dekat selat pelabuhan feri internasional Nongsa Pura yang dikerjakan CV Sambau Bertuah. "Bukan izin, tapi sifatnya baru berupa rekomendasi, baik dari Bapedal, KP2K dan beberapa dinas terkait karena izinnya masih proses," ujar Dendi Purnomo, Kamis (16/10/2014). (*)

Editor: Roelan