Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kontraktor Kabur, Proyek TBM Penyengat Senilai Rp12,5 Miliar Terancam Mangkrak
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 17-10-2014 | 09:15 WIB
monumen bahasa melayu.jpg Honda-Batam
Perspektif Tugu Bahasa Melayu (TBM) Penyengat.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pelaksanaan proyek Tugu Bahasa Melayu (TBM) Penyengat, dengan total dana APBN Rp12,5 miliar terancam mangkrak. Hal itu didasari, telah cairnya dana proyek sebesar Rp2 miliar atau uang muka proyek 20 persen, sedangkan pengerjaan baru 10 persen. 


Sementara kontraktor pemenang tender, Yaser, ternyata merupakan pihak ketiga yang meminjam nama PT Sumber Tenaga Baru (STB), dan saat ini dinyatakan menghilang. Hal itu diakui Direktur Utama PT Sumber Tenaga Baru, Yunus pada wartawan di Tanjungpinang, Kamis (16/10/2014). 

Yunus mengatakan Yaser merupakan rekanan yang meminjam nama PT STB, dalam tender proyek pembangunan Tugu Bahasa Melayu di Penyengat tersebut. Permasalahan terjadi setelah pelaksanaan pengerjaan terhenti beberapa waktu lalu, akibat sejumlah buruh bangunan dan tukang di proyek prestisius Gubernur Muhammad Sani itu, gajinya tidak kunjung dibayarkan. 

"Saya tahu setelah adanya masalah gaji buruh dan tukang yang tidak dibayar beberapa waktu lalu, dan kini, pelaksanaan pengerjaan terpaksa saya ambil alih," ujar Yunus. 

Awalnya kata Yunus, dirinya sangat percaya kepada Yaser, hingga meminjamkan nama perusahaannya untuk mengikuti tender proyek itu, tetapi setelah apa yang terjadi, pelaksanan pengerjaan terpaksa dia ambil alih.

Sebenarnya kata Yunus, Yaser sudah mencairkan 20 persen uang muka proyek atau senilai Rp2 miliar dan pekerjaan, baru hanya 10 persen. Seharusnya, pelaksanan pembangunan, sudah pada tahap menegakkan kerangka baja dari pondasi. Sesuai dengan perjanjiannya di akhir Oktober sudah selesai. 

"Tapi apa, karena masalah ini, waktu pun terbuang sia-sia. jika tidak ada itikad baik dari Yaser untuk mengembalikan dan yang sudah dicairkan, maka saya akan melaporkan dia (Yaser-red) ke Polisi terkait dengan penggelapan uang. Karena hingga saat ini, dia tidak bisa ditemui dan dihubungi," kata Yunus.

Selain telah menghabiskan uang muka Rp2 Miliar, Yunus juga menyatakan Yaser banyak meninggalkan utang bahan di sejumlah toko. Bahkan, alat-lalat sewa yang digunakan juga belum dibayarkan. 

"Apapun yang terjadi kepada perusahaan saya, kami sudah siap, dan kami tidak mau membuat masalah menjadi bertambah besar. Makanya, pekerjaan saat ini saya ambil alih, dan kami akan berusaha melaksanakan pekerjan dengan baik, agar dapat menyelesaikan proyek ini," ujarnya. 

Selain masalah buruh dan tenaga kerja, Yunus juga mengatakan, pihaknya saat ini, juga sedang mengusahakan alat berat berupa crane, untuk mengangkat material rangka baja tugu, yang menurutnya dalam pekan ini akan segera tiba. 

"Saya berusaha bisa selesai, karena untuk menyambung kerangka ini tidak memerlukan waktu lama, dan untuk mendatangkan crane yang beratnya mencapai 50 ton ke lokasi itu, kami sudah menyewa dan mendatangkan crane dari Batam," kata dia.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri, Arifin Nasir, secara tegas mengancam akan mem-blacklist, dan mengenakan denda serta menarik dana Jaminan Pekerjaan dan Jaminan Pencairan 20 persen dana proyek, jika hingga 30 Oktober mendatang kontraktor pelaksana tidak menyelesaikan progress dan target pekerjaannya. 

"Kita tidak mau tahu, siapa pemilik perusahaan, dan kita sudah tegaskan, jika dalam akhir bulan ini, tidak sesuai target, maka proyek tersebut akan kita putus kontrak, dan memberlakukan sanksi, berupa blacklist, pengambilan jaminan pelaksanaan dan jaminan pencairan uang muka," tegas Arifin.

Hal itu merupakan keputusan melalui rapat bersama dengan kontraktor, konsultan pengawas, pokja, serta PPTK. Sikap tegas ini diambil, lantaran kontraktor tersebut dinilai tidak ada itikad baik dan serius dalam menyelesaikan proyek lanjutan pembangunan Monumen Bahasa Melayu di Penyengat. 

"Kita lihat nanti akhir bulan ini (30 Oktober) apakah tercapai pengerjaannya sesuai dengan perjanjian kemarin. Kalau misalnya tidak tercapai, kita akan putus kontrak kerjanya dan perusahaan tersebut kita blacklist dan tidak boleh ikut dalam tender apapun sesuai aturan yang ada selama dua tahun," tegas Arifin. 

Editor: Dodo