Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Terpadu Tanjungpinang Razia Perjudian Online
Oleh : Habibi
Kamis | 16-10-2014 | 17:44 WIB
Judi-Online.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP Tanjungpinang, Polri dan TNI melakukan razia gabungan dengan target adalah tempat perjudian serta warnet yang membuka judi online. Razia gabungan tersebut dilakukan pada Rabu (15/10/2014) malam di kawasan Pasar Malam Rimba Jaya, Bintan Plaza dan warnet-warnet.

Kepala Bidang Trantib Satpol PP Tanjungpinang, Omrani, mengatakan, razia tersebut tidak ada hasil. Disinyalir, kabar razia telah bocor kepada para pelaku sehingga saat berkunjung ke lokasi-lokasi tersebut, tidak mendapat apapun.

"Ada satu yang dapat, diduga dia membuka judi online di Warnet Hembas yang terletak di Km7. Kita menangkap pelaku yang sedang membuka judi online," ujar Omrani saat dihubungi, Kamis (16/10/2014).

Kendati demikian, Satpol PP tidak dapat berbuat apa-apa karena belum ada perda yang mengatur tentang judi online. Pihaknya hanya memeriksa berkas perizinan usaha warnet tersebut.

"Untuk urusan judi online kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk memeriksanya, karena itu ranah mereka," ujar Omrani.

Terkait hal tersebut, BATAMTODAY menghubungi, Fauzi dari pihak Kepolisian yang menjabat di Bidang Masyarakat. Fauzi mengatakan, untuk urusan judi online pihaknya tidak melakukan tindakan hukum pasalnya harus memiliki saksi ahli khusus dan dilakukan penyelidikan khusus.

"Yang main cuma satu orang, agak susah kita harus cari siapa bosnya sementara ini judi online. Jadi memang hanya penegakan perda saja, terkait perizinan mereka, kalau yang bermain belum dapat kita tindak," ujar Fauzi. (*)

Editor: Roelan