Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Sahkan RUU Kelautan Jadi Undang-undang
Oleh : Surya
Selasa | 30-09-2014 | 12:02 WIB
Sohibul.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPR Shohibul Iman

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kelautan untuk disahkan menjadi Undang-undang. Persetujuan disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan  yang dipimpin Wakil Ketua DPR Mohamad Shohibul Iman, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/9/2014) malam.


Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo, menjelaskan di hadapan Sidang Paripurna bahwa UU tentang Kelautan ini terdiri atas 13 Bab dan 72 Pasal mengatur hal-hal yang berkaitan dengan wilayah laut, pembangunan kelautan, pengelolaan kelautan, pengembangan kelautan, pengelolaan ruang laut dan pelindungan lingkungan laut. Disamping itu mengatur pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut, dan tata kelola serta kelembagaan.

"Undang-Undang ini menegaskan dan menjadi payung hukum Indonesia sebagai negara kepulauan berciri nusantara dan maritim," ujarnya.
 
UU tentang kelautan bertujuan mendayagunakan sumber daya kelautan dan kegiatan di wilayah laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional demi tercapainya kemakmuran bangsa dan negara. RUU ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan laut yang lestari serta aman sebagai ruang hidup dan ruang juang bangsa Indonesia, memanfaatkan sumber daya kelautan secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang,
 
Firman Subagyo menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan  terbesar  di dunia  dengan potensi dan kekayaan alam yang berlimpah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Laut sebagai penghubung pulau-pulau yang berada di dalamnya  memiliki makna yang sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai ruang hidup dan ruang juang serta media pemersatu dalam satu kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan dalam suatu wadah ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Dua pertiga wilayah Indonesia merupakan laut, dan menjadi salah satu negara dengan garis pantai terpanjang di dunia, serta memiliki lebih dari 17.500 pulau. Secara geografis, Indonesia terletak diantara dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia dan dua Samudera, yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik yang merupakan kawasan paling dinamis dalam percaturan, baik secara ekonomis maupun politik. Letak geografis yang strategis tersebut menjadikan Indonesia memiliki keunggulan serta sekaligus ketergantungan yang tinggi terhadap sektor kelautan.
 
Di samping itu,potensi sumber daya alam di wilayah laut,baik yang hayati ataupun non hayati, sangat melimpah dan bermanfaat bagi kelangsungan hidup masyarakat. Potensi tersebut termasuk sumber daya yang diperoleh dari dasar laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sangat logis jika pemanfaatan laut dijadikan tumpuan bagi pembangunan ekonomi nasional.
 
"Karena itu, laut Indonesia harus dikelola, dijaga, dimanfaatkan, dan dilestarikan oleh masyarakat Indonesia sesuai  amanat Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegas Firman Subagyo, politisi  Partai Golkar dari dapil Jawa Tengah III.

Editor: Surya