Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Iskandarsyah Sayangkan Pembatalan RUU DOB Kundur
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 30-09-2014 | 08:43 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggota DPRD Kepri asal daerah pemilihan Karimun dan Kundur, Iskandarsyah mengatakan sangat menyayangkan sikap DPR RI yang membatalkan pengesahaan 65 RUU Daerah Otonom Baru (DOB) termasuk DOB Kabupaten Kundur, Natuna Barat serta Natuna Selatan di Provinsi Kepri.

"Pembatalan pembahasan dan pegesahan 65 RUU-DOB, termasuk Kabupaten Kundur dan Natuna Barat dan Natuna Selatan serta sejumlah DOB di Indonesia oleh DPR RI ini sangat kita sayangkan dan akan semakin melukai hati masyarakat atas harapan yang dibangun pada DPR-RI yang kinerjanya akan segera berakhir tahun ini," kata Iskandarsyah melalui sambungan telepon, Senin (29/9/2014) malam.

Dari awal, tambah Iskandarsyah, seluruh masyarakat daerah di Indoenesia yang mengajukan pemekaran DOB sangat berharap pada DPR RI. Ada harapan yang terbesit di penghujung masa tugas DPR, namun akhirnya memuat kekecewaan mendalam bagi masyarakat.

Dengan batalnya pengesahan RUU DOB serta telah disahkannya UU Pemerintah Daerah (Pemda) yang baru, akan semakin sulit bagi daerah dalam melakukan pemekaran, yang secara otomatis juga akan semakin sulit memajukan pembangunan dan mempercepat pelayanan administrasi birokrasi di daerahnya.

"Dengan adanya UU Daerah, maka pelaksanaan pemekaran akan semakin sulit, termasuk 4-6 daerah pemekaran di Kepri akan gugur, karena akan butuh waktu 3 tahun untuk proses verifikasi, serta 5 tahun untuk persiapan. Selain itu, wewenang DPR dalam pengajuaan juga akan semakin minim, sehingga dalam pemekaran DOB sesuai dengan UU Pemda yang baru memerlukan verifikasi yang sangat rumit," kata dia.

Pembatalan RUU 65 DOB, termask 21 DOB yang termasuk di dalamnya Kundur menurut pemerintah layak dimekarkan, kata Iskandarsyah, sebenarnya sudah masuk dalam rapat pembahasan Paripurna tahap II, setelah sebelumnya ada pembahasan dan perangkingan mengacu pada skala prioritas dan kelengkapan.         
"Namun kita juga tidak tahu, bagaimana ketua DPR dan anggota yang lain mementahkan pelaksanaan paripurna lanjutan dapat dibatalkan," ujar Iskandarsyah.

Disinggung mengenai pemberian dana dalam pengajuan pemekaran, Iskandarsyah yang juga sebagai pembina dalam Badan Persiapan Pembentukan Pemekaran Kabupaten Kundur Kepulauan (BP2K3), membantah hal tersebut. Dia mengatakan khusus untuk DOB Kundur Kepulauan diperjuangan melalui peran dan bantuan semua stakeholder, mulai dari DPD RI, DPRD tingkat I dan II, Gubernur, bahkan Rektor IPDN Suhajar Diantoro.

"Kedepan, harapan kita walau dengan UU Pemda yang baru, pelaksanaan pemekaran DOB Kundur dan daerah lain di Kepri, dengan segala tuntutannya tetap akan dapat diperjuangkan," pungkasnya.

Sayangnya, Ketua Badan Persiapan Pembentukan Pemekaran Kabupaten Kundur Kepulauan (BP2K3) Abdul  Malik, yang berusaha dikonfrimasi, atas pembatalan RU DOB Kundur Kepulauan ini, hingga berita ini diunggah belum dapat memberikan tanggapan.

Editor: Dodo