Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rapat Paripurna DPR Batalkan Pembentukan Kabupaten Kundur, Natuna Barat dan Natuna Selatan
Oleh : Surya
Senin | 29-09-2014 | 18:39 WIB
Demo pemekaran.jpg Honda-Batam
Aksi unjuk rasa menuntut pengesahan daerah otonom baru di depan Gedung Nusantara II DPR/MPR/DPD tempat berlangsungnya Rapat Paripurna DPR

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Rapat Paripurna DPR memutuskan membatalkan usulan pembentukan daerah otonom baru di Kepulauan Riau (Kepri), yakni Kabupaten Kepulauan Kundur, Kabupaten Kepulauan Natuna Barat dan Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan.



Hal itu diputuskan setelah Rapat Paripurna DPR mendengar Laporan Ketua Panja Pemekaran Hakam Naja dan Ketua Komisi II DPR Agun Sudarsa dei Jakarta, Senin (29/9/2014).

Hakam mengatakan, Komisi II DPR, Mendagri dan Komite I DPD hanya membahas 65 RUU DOB, sedangkan 22 RUU belum dibahas sama sekali. Drari 65 RUU itu terdapat pemekaran Kabupaten Kepulauan Kundur, sedangkan Kabupaten Kepulauan Natuna Barat dan Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan masuk kedalam 22 RUU DOB. 

Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja mengungkapkan, sebenarnya ada 21 DOB  dari 65 RUU DOB yang dinilai pemerintah layak dimekarkan. Tapi Panja dan pemerintah memutuskan menunda pengesahan dengan berbagai pertimbangan.

"Ada 21 yang menurut pemerintah layak, tapi tidak dicapai kesepakatan," kata Hakam Naja di Gedung.

Hakam menjelaskan, penundaan pembahasan dilakukan agar tidak timbul rasa cemburu di antara daerah-daerah yang mengusulkan DOB.

Karena tidak ada yang disepakati, maka sesuai penjelasan Badan Legislasi DPR, RUU DOB termasuk komulatif terbuka. Dengan begitu bisa dicarry over ke periode DPR 2014-2019.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar curhat di sidang paripurna. Dia menyatakan kalau pemekaran adalah salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan. Itu sebabnya banyak sekali pihak yang meminta agar wilayahnya dimekarkan.

"Saya lihat di luar sana banyak spanduk meminta wilayahnya dimekarkan. Bahkan nama saya ditulis panjang-panjang. Begitu juga di media sosial yang menyoroti Komisi II," kata Agun sebelum membacakan hasil putusan Panja 65 RUU DOB di Rapat Paripurna DPR. 

Agun menyatakan prihatin di tengah suasana demokrasi, masih ada tindakan yang sebenarnya tidak perlu terjadi. Belum lagi di media sosial tersebar pernyataan kalau tidak ada uang pemekaran tidak bisa jalan.

"Isu yang beredar sangat masif kalau tidak ada uang pemekaran  sebanyak Rp 5 miliar tidak bisa jalan. Ini sebenarnya tidak perlu terjadi, karena tidak benar," ujarnya.

Politikus Golkar ini menceritakan bagaimana pemerintah dan Komisi II tidak bisa membahas 65 RUU DOB tadi malam (28/9). Dan rapat baru dilanjutkan tadi pagi di mana disepakati 65 RUU DOB ditunda pembahasannya, serta pembahasan kepada pemerintahan, DPR RI dan DPD RI yang  baru. Dengan demikian jumlah total DOB yang dibatalkan sebanyak 88 DOB, terdiri dari 1 DOB sisa dari 19 RUU DOB, 65 RUU DOB dan 22 RUU DOB.

Editor : Surya