Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Akhirnya Mengalah, PT DKA Hanya sanggup Bayar Kompensasi Rp108 juta
Oleh : Charles/TN
Sabtu | 11-06-2011 | 07:42 WIB
Dialog Warga tuntut Limbah PT.DKA Buntu.JPG Honda-Batam

Suasana dialog antara warga dengan PT DKA di kantor Kelurahan Senggarang, Tanjungpinang, Jumat 10 Juni 2011. hadid dalam pertemuan tersebut wakil pemerintah dan juga anggoat Dewan. (Foto: Charles).

Tanjungpinang, batamtoday - Warga Senggarang, Tanjungpinang yang tinggal di dekat area penambangan bauksit PT PT Duo Karya Abadi (DKA) akhirnya mengalah dan menerima uang ganti rugi sesuai kesanggupan perusahaan PT DKA yakni sebesar Rp108 juta, dengan cara dibayar satu kali dan tunai.

Kesepakatan tersebut tercapai menjelang magrib, Kamis kemmarin, 9 Juni 2011, di Kantor Kelurahan Senggarang, setelah sebelumnya musyawarah berjalan alot dan nyaris ricuh, bahkan sempat diwarnai walk out yang dilakukan warga, karena pihak perusahaan menolak memenuhi tuntutan warga yang tercatat tinggal di Rt 01,02/Rw 04 Kampung Melayu dan Rt 01/Rw 07 Kampung Lampu merah, Kelurahan Senggarang.

Warga sendiri atas pencemaran lingkungan yang dilakukan PT DKA menuntut 3 hal, yaitu rehabilitasi lingkungan, kompensasiRp259 juta yang dibayarkan sekali dan tunai, dan dana kompensasi bulanan Rp30 juta per bulan.

Sementara pada awal perundingan pihak PT DKA hanya menyanggupi memberikan ganti rugi satu kali bayar dan tunai sebesar Rp30 juta, dan menolak dan dana kompensasi bulanan yang dituntut warga.

Lepas siang hari, pihak PT DKA menaikan tawaran kompensasi ganti rugi menjadi Rp70 juta, satu kali bayar dan tunai. Namun angka tersebut tetap ditolak warga. Dan setelah warfga mengancam akan terusa melakukan aksi, akhirnya pihak PT DKA menawarkan harga kompensasi terkkahir yang disanggupi perusahaan.

"Kami naikan ganti rugi jadi Rp108 juta," kata A seng selaku wakil dari PT DKA, dan berkali-kali menekankan kepada warga sambil menghimbau, bahwa pihaknya hanya sanggup memberikan ganti rugi sebesar itu.

Setelah warga berunding beberapa saat, kemudian melalui jru bicaranya, Zainal, menyatakan menerima dana kompensasi tersebut yakni sebesar Rp108 juta, jika memang itu adalah kesanggupan yang ada pada PT DKA.

"Jika memang hanya segitu kemampuan perusahaan, kami para warga sudah berunding dan sepakat, menerima tawaran dan komopensai dari pT DKA sebesar Rp108 juta," kata Zainal. Lalu Zainal menambahkan bahwa jumlah KK yang terkana dampak pncemaran limbah PT DKA, kbetulan juga sebanyak 108 KK, itu artinya lanjut zainal, tiap KK mendapat kompensasi sebesar Rp 1 juta.

A Seng berjanji, pihak PT DKA akan segera membayarkan dana kompensasi tersebut, secepatnya.

Seperti diketahui, warga Senggarang menuntut kompensasi dan ganti rugi atas limbah bauksit yang dibuang PT DKA, karena telah mencemari lingkungan warga, termasuk mencemari laut sebagai tumpuan hidup warga Senggarang yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan.

Puncak kerusakan lingkungan hidup warga terjadi pada 22 Mei 2011 yang lalu ketika tanggul kolam penampungan air limbah tailing PT DKA jebol dan air limbah mencemari bukan saja lingkungan tempat tinggal warga tetapi juga tumpah ke laut dan mencemari laut hingga seluas 6.000 meter persegi, yaitu 30 meter ke arah laut, dan 200 meter sepanjang pantai.