Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sarafuddin Aluan Bantah Telah Dipecat Suryadharma Ali
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 26-09-2014 | 16:10 WIB
sarafuddin aluan.jpg Honda-Batam
Sarafuddin Aluan. (Foto: net)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua DPW PPP Kepulauan Riau (Kepri), Sarafuddin Aluan, membantah jika dirinya telah dipecat Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (SDA). Menurut Sarafuddin, berita pemecatan dirinya sebagai Ketua DPW PPP Kepri merupakan berita bohong.

"Tadi pagi SDA (Suryadharma Ali, red) telah telepon saya. Beliau mengatakan tidak ada pemecatan terhadap Ketua DPW PPP Kepri," ujar Sarafuddin, menjawab konfirmasi BATAMTODAY.COM, Jumat (26/9/2014).

Menurut dia, isu pemecatan itu merupakan berita yang tidak benar dan berita bohong. Yang dipecat, kata Sarafuddin, adalah ketua-ketua DPW PPP di Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Jawa Timur, NTB, NTT, sulawesi Selatan dan Maluku.

"Jadi, tidak benar dan beritanya bohong itu (kalau saya dipecat). Bagaimana 'anak emasnya' dipecat?" ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketum PPP, Suryadharma Ali (SDA), membenarkan telah memecat Ketua DPW PPP Kepri, Sarafuddin Aluan dan delapan ketua DPW serta Sekretaris DPW PPP.

Safrudin dinilai melakukan persekongkolan jahat untuk menyingkirkan SDA bersama Sekjen PPP, Romahurmuziy (Romi); Wakil Ketua Umum PPP, Emron Pangkapi; dan Wakil Ketua Umum PPP, Suharso Monoarfa.

Delapan Ketua DPW PPP lain yang dipecat adalah Ketua DPW Jawa Timur, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, serta sekretaris DPW Bengkulu.

"Pemecatan  itu konsekuensi dari persekongkolan, saudara Romahurmuziy, Emron, dan Suharso, sehingga terjadilah peristiwa 9 September (Pemecatan SDA, red)," ujar SDA di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

SDA menegaskan, dirinya telah dipecat dua kali dari PPP. Peristiwa 9 September 2014 lalu merupakan pemecatan kedua, menyusul pemecatan pertama yakni saat 23 April dalam Mukernas di Hotel Seruni, Cisarua, Bogor. (*)

Editor: Roelan