Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peradi Batam Kembali Demo ke DPR RI Menolak RUU Advokat
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 24-09-2014 | 14:31 WIB
demo peradi batam.jpg Honda-Batam
Peradi Batam turut ambil bagian dalam demo menolak RUU Advokat di bundaran HI Jakarta. (Foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gelombang penolakan revisi Undang-Undang Advokat terus bergulir. Untuk kedua kalinya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Batam turut ambil bagian demo ke kantor DPR RI dan bundaran Hotel Indonesia (HI) di Jakarta, Rabu (24/9/2014).

"Kita dengan tegas menolak revisi Undang-Undang Advokat. Kita bersama 5.000 anggota Peradi seluruh Indonesia turun demo ke DPR RI," kata Abdul Kadir, Ketua Peradi Batam kepada BATAMTODAY.COM.

Ia mengatakan, Peradi menggelar aksi mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan harapan wakil rakyat mendengar suara mereka. "Semoga saja wakil rakyat mendengar suara advokat Peradi," ujar Kadir.

Dia menambahkan, DPR RI akan menggelar sidang paripurna besok, namun sampai saat ini RUU Advokat belum masuk dalam jadwal paripurna. "RUU Advokat tidak masuk dalam sidang paripurna DPR besok. Semoga revisi undang-undang tidak dilanjutkan," harapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, revisi undang-undang yang sedang dibahas tersebut dinilai akan mengebiri kebebasan advokat dan sarat campur tangan pemerintah. "Salah satu poin akan dibentuk Dewan Advokat Nasional yang mekanisme pemilihannya diusulkan Presiden dan dipilih DPR dan digaji oleh negara. Artinya, campur tangan pemerintah akan sangat kentara," tutur Kadir.

Selain itu, dalam RUU tersebut karena memberi ruang pembentukan lembaga advokat dengan syarat minimal anggota 35 orang. Menurutnya, UU Nomor 18/2003 tidak memberikan persyaratan pembentukan lembaga advokat. Sebab, sudah ada wadah advokat yang kemudian baru muncul undang-undangnya. (*)

Editor: Roelan