Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi VIII DPR Berharap RUU Perlindungan Anak Bisa Disahkan 29 September
Oleh : Surya
Rabu | 17-09-2014 | 07:20 WIB
ida fauziah.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi VIII DPR Ida Fauziah

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Di akhir masa tugasnya DPR Periode 2009-2014, Komisi VIII DPR bertekad merampungkan RUU Perlindungan Anak.


Diharapkan RUU Perlindungan tersebut Anak dapat dilakukan pembicaraan tingkat pertama pada 18 September mendatang, dan sahkan di Rapat Paripurna DPR pada 29 September 2014.

"Posisi RUU Perlindungan Anak sebenarnya sudah selesai tidak ada kendala lagi. Hari kamis besok rencananya pemandangan mini fraksi-fraksi, dan kita sudah minta penjadwalan di Rapat Paripurna untuk pengesahan pada 29 September," kata Ida Fauzian, Ketua Komisi VIII di Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Menurut Ida,   UU ini didedesikasikan untuk bangsa dan sekaligus sebagai kado DPR periode 2009-2014 buat anak Indonesia yang kian banyak menghadapi perlakuan kekerasan.

"Banyaknya kasus kekerasan seksual dan kekerasan fisik lainnya terhadap anak seperti kasus JIS, Emon, dan ribuan kasus yang tidak terungkap, para anggota DPR satu tekad, yakni mempercepat  pembahasan RUU demi masa depan anak Indonesia," katanya.

Banyaknya kasus kekerasan terhadap anak, lanjut Ida, semua anggota Dewan jadi terpacu tanpa ada muatan politis. Pembahasan sangat lancar, lembuat, tanpa tarik menarik.

"Tak ada koalisi merah putih, dan koalisi yang lainnya. Semua, semangatnya untuk mengisi begitu banyaknya kekosongan hukum," ujar politisi PKB itu.

Kekosongan hukum itu antara lainm, dalam banyak kasus kekerasan itu negara tidak ‘hadir’ dan atau belum memberikan perlindungan.

"Bahkan di daerah kabupaten/kota, perlindungan anak itu belum menjadi kesadaran bersama, politicall will pemerintah daerah," katanya.

Editor : Surya