Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Tahan Walikota Bekasi
Oleh : Redaksi
Senin | 13-12-2010 | 16:02 WIB

Jakarta, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad, pada pemeriksaan perdananya.

Wakil Ketua KPK, Haryono Umar beralasan penahanan dilakukan guna kemudahan proses penyidikan KPK. Mochtar ditahan terkait kasus dugaan korupsi APBD Kota Bekasi dan suap pemenangan Adipura.

"Insya Allah, untuk kepentingan penyidikan, hari ini kita melakukan penahanan," ujar Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, melalui pesan singkat, Senin (13/12/2010).

Haryono mengatakan, Mochtar akan ditahan selama 20 hari dan dititipkan di rumah tahanan Salemba.  Sementara itu, hingga saat ini Mochtar masih menjalani pemeriksaan di KPK sejak pukul 10.30WIB.

Seperti diketahui, orang nomor satu di Kota Bekasi ini resmi berstatus tersangka sejak 15 November lalu. Mochtar diduga telah menyelewengkan dana APBD Bekasi tahun anggaran 2010. Ia juga disangka memberikan suap dalam rangka memperoleh piala Adipura untuk kota yang dipimpinnya.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pekan lalu, Wakil Ketua KPK Haryono Umar membantah jika pihaknya memperlambat tempo pemeriksaan terhadap Mochtar guna menjadikan perkara ini sebagai kasus pertama yang akan disidangkan di pengadilan Tipikor, Bandung. Alasannya kini pengadilan Tipikor telah dibangun di beberapa daerah.

Untuk itu, Haryono menegaskan jika proses penyidikan terhadap Wali Kota bekasi akan dipercepat.