Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peradi Batam Serahkan Petisi Penolakan RUU Advokat Saat Demo di DPR RI
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 11-09-2014 | 15:52 WIB
abdul-khodir.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Abdul Kadir, Ketua Peradi Kota Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam yang ikut demo ke gedung DPR RI, dengan tegas menyatakan sikap menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat.

"Kita telah menyerahkan petisi ke DPR RI yang intinya menolak revisi undang-undang advokat," kata Abdul Kadir, Ketua DPC Peradi Batam, yang sedang mengikuti demo di Jakarta saat dikonfirasi melalui telepon, Kamis (11/9/2014).

Ia juga mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut diikuti sekitar tiga hingga lima ribu pengacara dari seluruh Indonesia. Dan tuntutan mereka saat ini masih didalami oleh DPR RI. "DPR RI masih dalami tuntutan kita," ujarnya.

Kadir menjelaskan revisi undang-undang yang sedang dibahas tersebut kalau dibiarkan akan mengebiri kebebasan advokat dan sarat campur tangan pemerintah.

"Salah satu poin akan dibentuk dewan advokat nasional yang mekanisme pemilihannya diusulkan presiden, dan dipilih DPR dan digaji oleh negara. Artinya campur tangan pemerintah akan sangat kentara," tutur Kadir. (*)

Editor: Roelan