Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK dan UKP4 Dorong 13 Kementerian dan Lembaga Jalankan Renaksi Tata Kelola TKI
Oleh : Siaran Pers
Rabu | 10-09-2014 | 09:07 WIB

BATAMTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) telah menaruh perhatian serius pada sistem penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Berdasarkan hasil pemantauan KPK, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kemenakertrans sebagai instansi utama dalam mengemban tugas pengelolaan TKI, tidak cukup responsif dan serius menindaklanjuti saran perbaikan yang telah disampaikan KPK.

Karena itu, KPK bersama UKP4 mengundang 13 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk menyepakati rencana aksi bersama dalam rangka perbaikan tata kelola TKI pada Selasa (9/9/2014) di Gedung KPK, Jakarta. Ke-13 K/L itu, antara lain Kemenko Kesra, Kemenakertrans, BNP2TKI, Kemenkumham, Kemenlu, Kemenhub, BI, OJK, Kepolisian, Ombudsman, BNSP, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II. Rencana aksi ini merupakan tindak lanjut sidak KPK dan UKP4 terhadap layanan kepulangan TKI di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25-26 Juli 2014 lalu.

Upaya perbaikan tata kelola ini merupakan wujud komitmen KPK dan UKP4 untuk membenahi sektor pelayanan publik. Ada 40 poin renaksi yang harus diimplementasikan 13 K/L hingga 2014 ini, yang meliputi lima hal, yakni Pembenahan infrastruktur peraturan dan dokumen perjanjian pengelolaan TKI; Pembenahan kualitas kelembagaan dan operasional Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS); Pembenahan infrastuktur pemerintah dalam mendorong layanan dan perlindungan kepada TKI; Penguatan peran komunitas dalam monitoring perlindungan TKI; serta Pembenahan infrastruktur bandar udara untuk menunjang perlindungan terhadap TKI.

Dari 40 poin rencana aksi, ada beberapa rencana aksi  yang harus ditindaklanjuti sesegera mungkin (quick win),  dalam tempo satu bulan ke depan oleh instansi terkait. Di antaranya pembenahan tumpah tindih (dualisme kewenangan) pengelolaan TKI antara Kemenakertrans dan BNP2TKI, standardisasi dokumen penempatan TKI, penguatan transparansi dalam pengawasan kinerja PPTKIS, penguatan transparansi dalam penetapan standar biaya penempatan TKI, pembenahan layanan  asuransi TKI, peningkatan peran perlindungan hukum TKI bermasalah, dan perbaikan layanan kepulangan TKI di bandara.

Selain upaya monitoring melalui pelaporan kemajuan oleh K/L, KPK juga akan verifikasi dokumen dan kondisi lapangan untuk membuktikan bahwa rencana aksi telah benar-benar dilaksanakan. Dari sini diharapkan, perbaikan pengelolaan TKI dapat dilaksanakan sehingga TKI akan menjadi "pahlawan devisa" yang mendapat perlindungan negara.

Editor: Dodo