Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Batas Perairan Batam dan Bagian Timur Selat Singapura Sepanjang 5,1 Mil Laut
Oleh : Redaksi
Kamis | 04-09-2014 | 09:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Singapura - Garis batas maritim antara Indonesia dan bagian timur Selat Singapura telah disepakati membentang sepanjang 5,1 mil laut atau 9,5 kilometer. Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Wilayah di Bagian Timur Selat Singapura itu dilakukan oleh Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, dan Menteri Luar Negeri Singapura, K Shanmugam, dalam kunjungan kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Singapura pada Rabu (3/9/2104).

Adapun Batas Laut Wilayah di Bagian Timur Selat Singapura yang ditandatangani kemarin mencakup area perairan antara Batam (Indonesia) dan Changi (Singapura). "Penetapan garis batas Laut Wilayah ini dilakukan dengan mengacu pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982, dan dirundingkan sesuai kepentingan nasional kedua negara," terang Faizasyah, Staf Khusus Presiden bidang Hubungan Internasional, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Batas Laut Wilayah tersebut, jelas Faizasyah, dituangkan dalam perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of Singapore relating to the Delimitation of the Territorial Seas of the Two Countries in the Eastern Part of the Strait of Singapore) beserta lampiran/annexures berupa peta garis batas laut wilayah kedua negara di bagian timur Selat Singapura dan peta garis batas laut wilayah kedua negara di Selat Singapura.

Faizasyah mengemukakan, penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan melalui proses yang panjang. Perundingan penetapan garis batas Laut Wilayah di Bagian Timur Selat Singapura itu dilakukan melalui 10 pertemuan dalam periode tahun 2011-2014. Pertemuan pertama berlangsung di Singapura, 13-14 Juni 2011 dan pertemuan ke-10 diadakan di Medan, 18-19 Agustus 2014.

Dia menjelaskan, kesepakatan tersebut merupakan kelanjutan dari garis batas laut wilayah di bagian tengah Selat Singapura sesuai Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Wilayah di Selat Singapura yang ditandatangani di Jakarta pada 25 Mei 1973, dan Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Wilayah di Bagian Barat Selat Singapura yang ditandatangani di Jakarta pada 10 Maret 2009.

"Perjanjian tersebut akan memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan Singapura dalam memelihara kedaulatan dan menegakkan hukum di wilayah perairan kedua negara, dan dalam meningkatkan kerja sama di bidang keselamatan pelayaran, kelautan dan perikanan, serta penanggulangan kejahatan lintas batas di Selat Singapura," tegas Faizasyah.

Faizasyah meyakini, penyelesaian negosiasi batas laut wilayah Indonesia dan Singapura dapat menjadi rujukan bagi penyelesaian sengketa perbatasan antara negara-negara di kawasan yang dilakukan secara damai dengan menggunakan prinsip hukum laut internasional. (*)

Editor: Roelan