Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ranperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Anambas Tunggu Pengesahan
Oleh : Nursali
Selasa | 02-09-2014 | 17:40 WIB
sidang_paripurna_di_dprd_anambas.jpg Honda-Batam
Suasana sidang paripurna di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) saat ini sudah selesai dilakukan. Pengesahan ranperda tersebut hanya menunggu sidang paripurna.

Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Taufik Effendi, mengatakan, pertemuan antara pihak eksekutif dengan legislatif telah dilakukan sebelum proses pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2014-2019. "Alhamdulillah,  pembahasan Ranperda PTSP sudah selesai. Pembahasan antara pihak eksekutif dengan legislatif juga telah selesai Jumat (29/8) kemarin. Tinggal pengesahan saja," ujarnya  kepada sejumlah media , Selasa (2/9/2014) kemarin.

Taufik juga menambahkan, sidang paripurna akan diagendakan pada periode selanjutnya. Proses pengesahan ini pun, nantinya akan dijadwalkan dalam Badan Musyawarah (Banmus) yang
nantinya akan dibentuk oleh ke 20 anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas terpilih periode 2014-2019.

Senada dengan Taufik, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Radja Tjelak Nur Djalal, menyebut, pembahasan mengenai ranperda ini sudah dilakukan antara pihak Pemerintah daerah dengan Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas beberapa waktu
lalu. "Sudah dibahas, tinggal disahkan saja. Eksekutif dengan legislatif juga sepakat," kata Radja Tjelak.

Nantinya, PTSP akan digabungkan ke Kantor Penanaman Modal (KPM) Kabupaten Kepulauan Anambas untuk efesiensi. Untuk mengisi jabatan ini pun, diakui Radja akan dilakukan secara formasi terbuka. "Bila ada yang berminat dan memenuhi persyaratan tidak menutup kemungkinan untuk melamar pada jabatan ini," ujarnya.

Sementara Kepala Kantor Penanaman Modal (KPM), Agus Supratman, mengatakan, pengesahan Ranperda ini harus segera disahkan paling lama Oktober 2014 sesuai dengan aturan. Jika tidak disahkan juga maka akan ada sanksi yang diterima oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Namun dirinya optimis ranperda tersebut akan selesai dalam waktu dekat.

"Sesuai aturan Oktober ini Ranperda PTSP harus disahkan dan selain itu masih banyak yang perlu dilakukan. Ini kan Ranperda SOTK-nya saja sementara PTSP sendiri harus ada juga payung hukumnya jadi bisa saja berbentuk SK Bupati sebagai landasan untuk melaksanakan Perda tersebut,"katanya.

Landasan hukum tersebut untuk menentukan pelimpahan perijinan yang akan ditandatangani oleh pejabat tertentu apakah Bupati atau kepala KPM. Hal ini tentunya perlu ada aturan yang baku sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada kendala.

"Pelimpahan perijinan tentu harus diatur dulu kalau mengenai Ranperda yang saat ini dibahas mengenai SOTK bukan PTSP nya jadi harus bisa kita cerna dalam pelaksanaan agar berjalan sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

Sementara, Sarivan, mantan Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sebelumnya mengatakan, terdapat beberapa hal yang membuat ranperda itu belum rampung, sehingga terpaksa disahkan pada periode DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas selanjutnya. Salah satu hal tersebut menurutnya belum ada kata sepakat antara Kantor Penanaman Modal (KPM) dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Menurut Sarivan, Ranperda ditargetkan rampung pada akhir masa periodenya. "PTSP Banleg yang ambil alih. Karena menurut hemat kami, banyak manfaatnya dari adaya PTSP ini. Sebelumnya kan sudah dibentuk Panitia khusus (Pansus) dan sudah berakhir pansusnya mengingat lama waktu pansus 60 hari namun pertanggungjawabannya belum jelas. Oleh karena itu, kami (Banleg, red) ambil alih. Pada prinsipnya, kita tidak ingin ada utang yang 'diwariskan' di lembaga ini," katanya. (*)

Editor: Roelan