Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baleg DPRD Anambas Wariskan Ranperda PTSP kepada Anggota Baru
Oleh : Nursali
Jum'at | 29-08-2014 | 09:04 WIB
sidang_paripurna_di_dprd_anambas.jpg Honda-Batam
Foto sidang paripurna di DPRD Anambas. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Sarivan, menyebut pihaknya mewariskan pekerjaan ruma (PR) kepada anggota DPRD terpilih peridoe 2014-2019 mendatang untuk merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Selain beberapa Ranperda Inisiatif DPRD, hanya tinggal Ranperda PTSP ini yang belum berhasil dirampungkan oleh Baleg DPRD. Kita menitipkan Ranperda ini agar segera dirampungkan oleh anggota DPRD periode berikutnya," ujar Sarivan kepada sejumlah wartawan, Kamis(28/8/2014).
 
Pembahasan Ranperda PTSP sebenarnya telah memasuki babak akhir. DPRD sempat membentuk Pansus untuk membahas ranperda tersebut. Namun karena masalah internal Pansus PTSP di DPRD, maka tanggung jawab merampungkan Ranperda PTSP diserahkan sepenuhnya kepada Baleg DPRD.
 
"Pansus tidak berjalan maksimal, sehingga pimpinan DPRD menyerahkan Ranperda PTSP untuk diambil alih oleh Baleg. Akhirnya, kita ambil dan kita langsung mulai kerja untuk merampungkan ranperda tersebut," kata Sarivan.
 
Sarivan mengaku telah dua kali memanggil Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kantor penanaman Modal (KPM). Namun dalam pertemuan pertama dirinya menilai kedua instansi tersebut belum menemukan kesepakatan mengenai PTSP tersebut.
 
"Dalam pertemuan pertama saya melihat KPM dan Bagian Hukum masih belum ada kesepahaman bersama. KPM ngomong 'A', Bagian Hukum ngomong 'B'. Jadi tidak sinkron antara keduanya. Akhirnya saya angkat bicara, saya bilang tunda dulu pertemuannya hingga keduanya sepakat," tuturnya.
 
Menurut politisi PPP ini, baik KPM dan Bagian Hukum harusnya telah memiliki kata sepakat sebelum akhirnya bertemu Baleg DPRD untuk membahas ranperda tersebut. "Ini di dalam saja belum bisa sepakat, gimana mau membahas bersama Baleg? Kita kan juga jadi sulit kalau begini," tukas Sarivan lagi.
 
Kendati demikian, langkah-langkah juga tetap diambil oleh Baleg DPRD Anambas untuk mengupayakan rampungnya Ranperda PTSP sebelum akhir masa jabatan. Awalnya Baleg menargetkan Ranperda PTSP bisa disahkan bersamaan dengan pengesahan Ranperda Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2014. Namun karena beberapa keterbatasan, ranperda tersebut tidak bisa dirampungkan.
 
"Kita sudah berupaya kejar supaya Ranperda tersebut bisa selesai sebelum masa jabatan kita. Target kita IUJK, PTSP dan APBD-P bisa sama-sama disahkan. Tapi ternyata tidak terkejar juga, jadi terpaksa harus kita wariskan kepada anggota DPRD periode berikutnya," ujarnya.

Sementara Kepala Kantor Penanaman Modal (KPM) Anambas, Agus Supratman, dicoba dikonfirmasi ke kantornya tidak berada di tempat. Salah satu staafnya mengaku jika yang bersangkutan sedang dinas luar. "Bapak tidak ada di tempat, sedang dinas luar. Mungkin Jumat besok balik," kata staf tersebut. (*)

Editor: Roelan