Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Tuntutan Buruh Teh Prenjak

Disnaker Sarankan Bayar Pesangon, Perusahaan Sebut Belum Ada Ajuan dari Buruh
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 21-08-2014 | 11:55 WIB
moker prenjak.jpg Honda-Batam
Unjuk rasa buruh pabrik Teh Prenjak Tanjungpinang yang di-PHK sepihak.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Menyikapi unjuk rasa buruh PT Panca Rasa Pratama, produsen Teh Prenjak, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Tanjungpinang mengaku sudah menyarankan pada pada perusahaan agar membayar serta menyelesaikan hak buruh berupa gaji serta pesangon terhadap mereka yang di-PHK.


Kepala Disnakersos Tanjungpinang Surjadi mengatakan kendati belum memberikan anjuran atas permasalahan buruh PT Panca Rasa Pratama disebebkan belum adanya pejabat fungsional mediator, namun pihaknya melalui surat dinasnya sudah menyarankan pada perusahaan untuk membayar, dan memenuhi hak-hak buruh sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

"Sebelumnya sudah ada kesepakatan, atas surat dinas ke perusahaan untuk memenuhi pembayaran gaji serta mempekerjakan kembali buruh yang di-PHK, karena memang pelaksanaan PHK dilakukan secara sepihak dan kesepakatan itu sudah disetujui kedua belah pihak dalam pertemuan yang susah beberapa kali kita laksanakan, " kata Surjadi lepada BATAMTODAY.COM, saat dikonfirmasi, Kamis(21/8/2014).
 
Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, tambah Surjadi, selama proses perselisihan berlangsung, pperusahaan harus membayar gaji dari buruh yang di-PHK dan jika memang hak gaji karyawan tersebut tidak dibayarkan, maka dalam waktu dekat, dengan meminta bantuan pejabat mediator dari Disnaker Kota Batam, akan dibuatkan anjuran kepada pekerja dan manajemen PT Panca Rasa Pratama.

Di tempat terpisah, kuasa hukum PT Panca Rasa Pratama Urip Santoso membenarkan adanya pertemuan penyelesaian perselisihan buruh dan kliennya tersebut. Sesuai dengan kesepakatan, pihak perusahaan juga sudah bersedia akan membayar gaji dan pesangon yang diminta, yang tentunya dituangkan dalam data dan surat perhitungan ‎yang jelas dari buruh dan kuasa hukumnya.

Namun samapai saat ini, kata Urip, pihak buruh dan pengacaranya, tidak kunjung mengajukan surat perhitungan, dana biaya pesangon yang diminta, hingga pihak perusahaan sendiri, tidak tahu berapa yang akan dibayarkan.

"Kesepakatan dari pertemuan dengan Disnaker dan pihak pekerja sudah ada, dan perusahaan bersedia membayar biaya selama perselisihan serta pesangon PHK karyawan, dan untuk pengajuan jumlah pihak perusahaan sudah meminta surat perinciaan biaya gaji dan pengeluaran termasuk uang pesangon yang diminta. Namun sampai saat ini, rincian permintaan yang dituntut karyawan tak kunjung ada," kata Urip. 

Urip juga mengatakan, sesuai dengan komitmen kliennya, memang akan mem-PHK, sebagian dari buruh, tetapi sebagaian lagi akan dipertimbangkan untuk dipekerjakan kembali. Jika sejumlah buruh mau menggugat ke PHI, perusahaan juga mempersilahkan. 

Mengenai pertemuan buruh dan manajemen PT Panca Rasa Pratama beberapa waktu lalu, tetapi tidak dihadiri pihak perusahaan, Urip mengatakan kalau rinciaan biaya yang diminta perusahaan tidak ada, bagaimana mereka mau melakukan pertemuan.

"Kalau sudah ada perincian biaya gaji dan pesangon yang kami minta kan dapat dipertimbangkan perusahaan, tetapi kalau buruh juga mau melakukan gugatan ke PHI, hal itu juga tidak dapat kami larang karena hal itu merupakan hak dari mereka," pungkasnya.

Editor: Dodo