Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Absen dari Paripurna DPRD Kepri

Gubernur Kepri Akui Mendagri Belum Keluarkan SK Penonaktifan Nur Syafriadi
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 20-08-2014 | 08:18 WIB
HM.Sani_Usai_Sidang_Paripurna_DPRD.JPG Honda-Batam
Gubernur Kepri, HM Sani.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, belum mengeluarkan SK pemberhentian Nur Syafriadi sebagai Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri). Gubernur Kepri HM. Sani membenarkan hal tersebut. Namun sejak diangkat dan dilantik menjadi Anggota IV/Devuti Pengusahaan Sarana Lainnya Badan Pengusaha Kawasan Free Trade Zone (BP) Batam, Nur sudah absen dalam setiap sidang paripurna di DPRD Kepri.

Pada upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-69 di Tanjungpinang, Minggu (17/8/2014) lalu, Nur juga duduk di bangku undangan. Tugas Ketua DPRD Kepri untuk membaca Teks Proklamasi digantikan Wakil Ketua DPRD Kepri, Hotman Hutapea.

"Yang bersangkutan (Nur Syafriadi, red) sudah tidak hadir lagi dalam setiap kegiatan DPRD karena sudah diberhentikan sesuai dengan Keputusan Paripurna DPRD meskipun SK pemberhetianya belum turun dari Mendagri," kata HM. Sani kepada BATAMTODAY.COM, belum lama ini.

Menurut Sani, SK itu masih diproses. "Mengenai legitimasi pemberhentian melalui SK dari Mendagri, kita tunggu. Walaupun tidak legitimate tetapi sudah merupakan keputusan dari paripurna DPRD Kepri," imbuhnya.

Sepak terjang Nur Syafriadi sempat menimbulkan polemik ketika dirinya mendaftarkan diri dalam seleksi pemilihan pejabat BPK-FTZ Batam "Jilid II". Meskipun sudah meneken surat pernyataan tidak terlibat dalam organisasi politik, namun saat mendaftar itu dia masih menyandang jabatan sebagai Ketua DPRD Kepri dan mendaftar berdasarkan surat pengunduran diri sebagai pribadi.

Meski keikutsertaannya diprotes, di luar dugaan Nur Syafriadi dinyatakan lulus dan dilantik sebagai Anggota IV BP Batam.

Melalui pengajuan pergantian unsur pimpinan, DPD Partai Golkar Kepri akhirnya mengajukan pengunduran diri Nur Syafriadi dari partai berlambang beringin itu. Selanjutnya, melalui surat DPD Partai Golkar Kepri tersebut, DPRD menggelar sidang paripurna yang memutuskan pengunduran diri Nur Syafriadi dan mengangkat kader Golkar lainnya, Sofyan Samsir, sebagai Ketua DPRD Kepri menggantikan Nur Syafriadi.

Dua keputusan paripurna DPRD mengenai penonaktifan dan pengangkatan Sofyan Samsir sebagai Ketua DPRD menggantikan Nur, sudah dikirimkan DPRD Kepri ke Mendagri melalui gubernur. Namun, hingga saat ini belum membuahkan hasil. Mendagri belum mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Nur Syafriadi sebagai Anggota dan Ketua DPRD Kepri. (*)

Editor: Roelan