Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dana BOS bikin Kepsek Jadi 'Bos'
Oleh : Tunggul Naibaho
Minggu | 12-12-2010 | 14:51 WIB

Jakarta, batamtoday - Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang dikucurkan pemerintah pusat ternyata hanya membuat para kepala sekolah (Kepsek) mandi uang dan menjadi bos. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2007 melaporkan bahwa dari 10 sekolah yang mendapat bantuan dana BOS, 6 diantaranya menyelewengkan dana tersebut.

Terjadinya korupsi dan penyelewengan dana BOS pada tingkat bawah atau sekolah, karena tidak adanya kontrol yang efektif dari Komite Sekolah. Komite Sekolah (KS) hanya bersikap pasif dan sekedar jadi tukang tandatangan guna pencairan dana Bos.

"Penyimpangan dana BOS di tingkat sekolah disebabkan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi warga atas pengelolaannya," ujar Febri Hendri, peneliti senior Indonesian Corruption Watch (ICW), di kantor Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta, Sabtu (11/12).

Pengelolaan dana BOS selama ini cenderung tertutup dan tidak mengikuti panduan pengelolaan dana BOS yang telah dibuat Kemdiknas," jelas Febri.

Dalam penelitian yang dilakukan BPK pada tahun 2007-2008, ditemukan terjadi penyelewengan dana BOS pada 2.054 sekolah dari 3.237 sampel sekolah yang diperiksa, dengan nilai penyimpangan lebih kurang Rp 28,1 miliar.

"Artinya, terjadi penyelewengan dana BOS pada 6 sekolah dari 10 sekolah yang memperoleh bantuan BOS, " ujarnya.

Febri kemudian menunjuk kasus penyimpangan dana BOS yang terbaru seperti dilaporkan BPK Perwakilan Jakarta yaitu yang terjadi di di enam SMPN dan satu SD di Jakarta pada 2009, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar.

Dilain pihak, Wakil Ketua Umum APHI (Asosiasi Penasihat Hukum dan HAM INdonesia), Dorma Sinaga, SH, mengingatkan bahwa tingkat  penyelewengan dana BOS saat ini sudah sangat memperihatinkan. Karenaya, pemerintah selaku pihak pengucur untuk melakukan pengawasan ekstra ketat atas pengucuran dana BOS, baik dari segi mekanisme aturan dan teknis penyaluranya.

"Dilain pihak, para aparat penegak hukum juga harus bertindak pro aktif, dan menindak tegas para pelaku korupsi dana pendidikan ini," ujar Dorma Sinaga kepada batamtoday pertelepon Minggu (12/12)..

Menurutnya, penyelewengan dana BOS pada tingkat bawah, tidak lepas dari lemahnya peran Komite Sekolah dan juga adanya niat buruk dari pihak sekolah untuk menyelewengkan dana rakyat tersebut.

"Pihak sekolah, dalam hal ini kepala sekolah, memang sengaja menutup akses dan informasi BOS kepada KS, padahal peraturan menyatakan pihak skolah harus menjadikan KS sebagai mitra untuk pemanfatan dana BOS." jelas Dorma.

Dana BOS

Dana BOS adalah Dana Bantuan Operasional Sekolah yang dikucurkan pemerintah pusat untuk menunjang program Wajib Belajar Sembilan Tahun. Dana BOS pertama kali dikucurkan pada 2005.

Dana BOS merupakan konsekuensi kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang berkomitmen terhadap dunia pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945, dengan mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tahun 2008 alokasi Dana BOS mencapai  Rp. 10,5 trilyun.  Untuk tahun 2009 terdapat kenaikan hampir 50% lebih besar dari tahun sebelumnya menjadi  Rp. 16 trilyun. Dana BOS yang akan disalurkan pada 2011 sebesar Rp16,8 triliun, sementara tahun 2010 sekitar Rp15 triliun.

Pada 2005 anggaran BOS dari pemerintah pusat melalui APBN sebesar Rp 5,1 triliun. Pada tahun 2006 meningkat signifikan menjadi Rp 12,3 triliun pada 2006, tahun 2007 naik lagi menjadi,  Rp 12,4 triliun.

Pada tahun 2008 menurun sedikit menjadi Rp 12,2 triliun pada 2009 dan meningkat lagi menjadi Rp 16 triliun pada 2009, pada tahun 2010 Rp 15 triliun, dan pada tahun 2011 mendatang telah ditetapkans ebesar Rp 16,8 triliun.