Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepala Dinas Pendidikan Batam Nyatakan Pungutan PPDB di SDN 006 Batam Kota Ilegal
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 15-08-2014 | 14:37 WIB
muslim_bidin.jpg Honda-Batam
Muslim Bidin, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin, mengatakan jika pungutan pada saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SD Negeri 006 Batam Kota sebesar Rp1,5 - 2 juta sebagai ilegal. Pihak sekolah tak pernah memberitahukan ke Dinas Pendidikan.

"Tak ada surat anjuran yang dilakukan  SDN 006 ke Disdik, artinya pungutan itu ilegal," tegas Muslim, menjawab BATAMTODAY.COM, Jumat (15/8/2014).

Muslim mengaku baru mengetahui adanya pungutan itu pagi tadi pasalnya beberapa hari belakangan dia masih berada di Jakarta. Namun saat mengetahui hal tersebut ia langsung menghubung kepala sekolah bersangkutan.

"Kepala sekolah menuturkan kalau pungutan tersebut sudah dipersetujui oleh komite sekolah dan wali murid," kata Muslim.

Menurut Muslim, seperti yang disampaikan kepala sekolah, komite dan wali murid sudah melakukan rapat untuk membahas pungutan tersebut. Dari hasil rapat itu, wali murid setuju satu anak dipungut biaya. "Namun itu tanpa persetujuan kepala sekolah," ujar Muslim.

Namun demikian, meskipun wali murid menyetujui pungutan tersebut, imbuh Muslim, komite sekolah seharusnya membuat laporan dan pengajuan pungutan itu ke Dinas Pendidikan. "Kalau seperti ini komite dan sekolah sudah menyalahi aturan," terangnya.

Dia menjelaskan, dalam konsideran (dasar aturan) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada SD dan SMP, dinyatakan jika pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Selain itu juga ditegaskan bahwa pungutan bisa membebani masyarakat sehingga dapat menghambat akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan pendidikan dasar. SD dan SMP tidak boleh melakukan pungutan yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik baru, penilaian hasil belajar kelulusan, dan juga untuk kesejahteraan anggota komite, atau lembaga representasi pemangku kepentingan pendidikan.

"Itu juga berlaku pada SD swasta dan SMP swasta dan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis," jelas Muslim.

Muslim menambahkan, dalam aturan tersebut jika terjadinya pelanggaran, ada ya sanksi administratif yang meliputi pembatalan pungutan dan kepada kepala sekolahnya akan diberikan tindakan mulai dari teguran tertulis, mutasi atau sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan bagi sekolah swasta yang melakukan pelanggaran, maka izinnya akan dicabut.

"Tetapi pungutan tersebut kita pending terlebih dahulu. Saya secepatnya akan turun ke SDN 006," ujar Muslim.

Sebagaimana diberitakan, pungutan pada PPDB di SD Negeri 006 Batam Kota, dikeluhkan orang tua siswa. Pungutan sebesar Rp1,5 - 2 juta itu dinilai memberatkan. Apalagi, alasan sebagai uang pembangunan juga dipertanyakan.

Uniknya, menurut penuturan sejumlah orang tua siswa, besarnya pungutan yang harus dibayar itu ditentukan berdasarkan lokasi tempat tinggal siswa. Jika tinggal di komplek Taman Raya, sekitaran sekolah, hanya ditarik Rp1,5 juta, di luar itu Rp2 juta. (*)

Editor: Roelan