Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sopir Dumptruck Maut Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 11-08-2014 | 07:42 WIB
jasad-korban-laka-lantas-di-DI-Panjaitan1.jpg Honda-Batam
Jasad korban Diego Novriarto saat dievakuasi ke dalam mobil truk untuk dibawa ke RSUD Tanjungpinang, dengan kepala yang sudah hancur. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Eko Sugiarto (30), sopir dumptruck yang menggilas Maniso Santoso (bukan Diego Novriarto sebagaimana ditulis sebelumnya), di Jalan DI Panjaitan Km8, Sabtu (9/8/2014) sore sekitar pukul 15.30 WIB, terancam hukuman 9 tahun penjara. Usai melindas kepala korban berusia 46 tahun di depan RM Tujuh Kali Sembilan itu, Eko sempat kabur namun berhasil dikejar dan diamankan warga.


Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Heru Sujadi, mengatakan, polisi sudah mengamankan dan menetapkan Eko Sugiarto alias Eko (30), sopir dumptruck Toyota Hino BP 8422 BU sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Eko Sugiarto kita ancam dengan pasal 310 ayat (4) UU LLAJ atas kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta," ujar Heri kepada wartawan, Minggu (10/8/2014).

Selain mengamankan sopir, Unit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungpinang juga mengamankan dumptruck Hino BP 8422 BU yang dikendarai Eko, serta motor honda Beat BP 3415 WY milik korban.

"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Unit Laka Lantas Polres Tanjungpinang. Kita juga memanggil dan memeriksa sejumlah saksi mata untuk dimintai keterangan atas laka lantas yang terjadi untuk lebih menguatkan dugaan kasus tindak pidana laka lantas yang terjadi," jelasnya.

Heri menambahkan, selain pasal 310, Eko juga dijerat dengan pasal 231 ayat (1) UU LLAJ karena setelah kejadiaan kecelakaan yang dilakukan, dirinya sempat kabur dan melarikan diri sebelum akhirnya dikejar dan diamankan warga.

"Tersangka Eko juga kita jerat dengan pasal 231 karena dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya dan tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas yang dialami dengan ancaman dipidana penjara selama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Maniso tewas di tempat setelah kendaraanya ditabrak dumptruck Hino warna hijau BP 8422 BU di Jalan DI Panjaitan KM 8 Tanjungpinang, Sabtu (9/8/2014).

Sebelum menubruk dan melindas korban, truk yang dikemudikan Eko dan Honda Beat yang dikendarai Maniso melaju dari arah Km 9 menuju Tanjungpinang, dengan posisi dumptruk berada di belakang sepeda motor.

Namun persis di tikungan Km 8 Jalan DI Panjaitan, Eko yang saat itu bersama isteri dan anaknya di dalam truk, sambil memegang stir menoleh ke belakang bangku, di mana istri dan anaknya duduk, untuk melihat anaknya yang sedang menangis.

Saat kembali melihat ke depan, dirinya sangat terkejut dengan sebuah sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Maniso berada persis di bagian kiri truk yang dikemudikannya. Seketika itu truk langsung menabrak motor yang dikendarai korban.

Eko truk juga mengaku, dirinya sempat membunyikan klakson, tetapi karena sudah terlalu dekat dan tidak dapat lagi mengelak, sehingga pengendara motor tertabrak truk yang dikemudikan Eko.

Tragisnya, setelah pengendara motor ditabrak hingga terpelanting sejauh lima meter, truk yang saat itu melaju kencang kembali melindas korban bersama motor yang dikendarainya, yang mengakibatkan kepala korban hancur dan motor miliknya remuk serta terseret di bawah kolong truk. (*)

Editor: Roelan