Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dishutbun Lingga Kewalahan Awasi Aktivitas Ilegal di Hutan Lindung
Oleh : Nurjali
Sabtu | 09-08-2014 | 13:00 WIB
tambang-pasir-liar-lingga.jpg Honda-Batam
Penambangan pasir, salah satu aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung di Lingga. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Dabo - Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Lingga kewalahan mengatasi maraknya aktivitas ilegal di hutan lindung Gunung Muncung dan beberapa hutan lindung lainnya di Lingga. Hal itu disebabkan keterbatasan personel instansi tersebut serta luasnya area hutan yang harus diawasi.

"Kita sudah berusaha lakukan pengawasan, tapi personel kita di sini (Dishutbun) terbatas," kata M Aswad, Kepala Dishutbun Kabupaten Lingga, yang dihubungi BATAMTODAY.COM, Sabtu (9/8/2014).

Aswad menambahkan, hutan lindung di Kabupaten Lingga seluas 32.927 hektare yang terbagi di lima lokasi, hutan lindung Gunung Daik 19.958 hektare, Bukit Raja 2.437 hektare, Gunung Lanjut 5.200 hektare, Gunung Muncung 1.864 hektare,  dan Pulau Sebangka 3.466 hektare.

" Untuk menuju ke wilayah hutan lindung tersebut juga melalui medan yang tidak mudah, lokasinya juga cukup jauh," terangnya

Dia juga mengaku sering menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas penebangan liar di hutan lindung. Tidak saja di wilayah Kecamatan Singkep saja, namun di beberapa wilayah di Kecamatan Lingga dan senayang juga sering terjadi aktivitas ilegal  hutan lindung.

Aktivitas yang paling sering dilaporkan masyarakat adalah illegal lgoging, penambangan di wilayah hutan lindung, serta pengerukan pasir yang saat ini juga marak. (*)

Editor: Roelan