Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi II DPR RI Janjikan Pengesahan Kabupaten Kepulauan Kundur Sebelum Masa Tugas Berakhir
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 05-08-2014 | 19:35 WIB
Ketua_tim_Panja_Pemekaran_daerah_DPR-RI_saat_berbncang_dengan_Gubernur_Kepri_HM.Sani.JPG Honda-Batam
Ketua Panja Pemekaran Daerah DPR RI, Arif Wibowo, saat berbincang dengan Gubernur Kepri, HM Sani. (Foto: Humas Pemprov Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi II DPR RI menjanjikan pengesahan UU Pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur sebelum masa bakti berakhir pada 30 September 2014 mendatang. Janji itu disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) Pemekaran Daerah DPR RI, Arif Wibowo, saat berkunjung ke kantor Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), di Dompak, Tanjungpinang, Selasa (6/8/2014).

Pada pertemuan dengan Gubernur Kepri, HM Sani, di ruang pertemuan utama (rupatama) lantai IV itu, Arif didampingi Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Khatibul Umam Wirano.

Awalnya, Sani memaparkan tiga daerah di Kepri yang telah siap untuk dimekarkan, yakni Kabupaten Kepulaun Kundur yang akan dimekarkan dari Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna Selatan dan Natuna Barat yang akan dimekarkan dari Kabupten Natuna, dan Kabupaten Bintan Kepulauan dimekarkan dari Kabupaten Bintan.
 
Menanggapi pemaparan Gubernur, Arif mengatakan, pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Provinsi Kepri masih dibahas di DPR RI. Hanya saja, Arif menyampaikan, masih ada kekurangan pada proses pemekaran Kabupaten Kepulauan Kundur, yakni yang menyangkut kemampuan ekonomi. Namun Arif masalah itu dinilai hanya sifatnya teknis.

"Segala yang sifatnya teknis itu menjadi kejanggalan. Tapi kami di DPR RI lebih mempertimbangkan pada aspek strategis dan politis, seta menyangkut ketahanan dan kedaulatan kita. Yang sering kita katakan, sebagai pendekatan fase strategis, yakni daerah-daerah terluar, perbatasan, tertinggal dan pedalaman," katanya.

DPR, kata Arif, mengaku perlu mengetahui kesiapan teknis daerah dalam aspek persyaratan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, hingga hal ini dapat dipertimbangkan menjadi sebuah alternatif.

Arif menilai, dilihat dari persyaratanya, Rancangan Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur menjadi prioritas Komisi II DPR RI untuk disahkan sebelum masa jabatan DPR RI berakhir pada 30 September 2014 mendatang.

"Sebelum masa jabatan kami selesai, harapan kami RUU DOB ini dapat kami sahkan, dan Kabupaten Kepulauan Kundur menjadi salah satu DOB prioritas yang akan disahkan karena masuk pada daerah perbatasan dan berdekatan dengan negara tetangga karena daerah perbatasan dan bertetangga dengan negara sahabat menjadi perhatian utama kita," terangnya.

"Kita tinggal 1,5 bulan lagi kerja, tapi DOB tetap akan kita sahkan," janji Arif.

Dia memaparkan, dari Rancangan Pembentukan UU Pembentukan 87 DOB memang belum tentu semua dapat disahkan. Tetapi, katanya, bagi yang menjadi prioritas adalah, DOB di daerah perbatasan dan bertetangga dengan negara luar.

Ketua Panja Pemekaran Daerah DPR RI ini juga mengatakan, hingga saat ini ada 87 DOB di Indonesia yang diusulkan dimekarkan. Pada tahap pertama diusulkan 65 DOB dan tahap kedua 22 DOB.

"Jadi, untuk Kundur sudah masuk dalam 65 calon DOB yang akan disahkan, sedangkan dua sisanya Natuna Selatan dan Barat, nanti pada tahap dua di 22 calon DOB yang akan dibahas," katanya.

"Dan Kundur yang sudah memiliki persyaratan lengkap, berada di daerah perbatasan dan bertetangga dengan negara lain, saya yakin akan disahkan karena akan menjadi prioritas kami," ujarnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Khatibul Umam Wirano, menambahkan, dari 87 DOB yang sudah diterbitkan Surat Presiden (sebelumnya disebut Ampres), hanya 33 DOB yang layak dimekarkan. "Tapi kita tetap ajukan yang 87 DOB itu. Kita berani mengajukan semua itu karena secara normatif sudah sesuai dengan PP 78 dan dan UU Otonomi Daerah. Kita juga sudah lakukan kajian akademik," ujarnya.

Meski hanya 33 DOB yang direkomendasikan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), katanya, tidak mengurangi niat DPR untuk mengajukan semua DOB tersebut untuk disahkan. DPR tidak akan membatasi jumlah DOB untuk diajukan agar disahkan.

"Jika tak bisa semua disahkan, kita tetap prioritaskan yang saya sebutkan tadi. Daerah perbatasan dan bertetangga dengan negara lain," jelasnya.

Sebelum disahkan, imbuh Umam, masih ada pembahasan yang sifatnya kebijakan politik antara DPR dan pemerintah, khususnya pada DOB di daerah perbatasan. "Itu adalah halaman negara kita, wajah negara kita, sehingga perlu perhatian serius. Karena itu, pemekaran menjadi salah satu cara tepat agar daerah perbatasan lebih cepat maju," urainya.

Saat ini, tambah dia, DPR tinggal menunggu 'political will' dari pemerintah pusat dalam pembahasan nantinya. "Jika pemerintah memiliki 'good will' dalam pelaksanaan pemekaran ini, DPR-RI menjamin UU DOB yang di daerah perbatasan akan dapat disahkan sebelum masa jabatan DPR-RI berakhir," jamin Umam. (*)

Editor: Roelan