Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penjualan Solar dan Premium Dibatasi Sampai Pukul 6 Sore

Batam Tak Terkena Pembatasan Penjualan BBM Bersubsidi
Oleh : Redaksi
Senin | 04-08-2014 | 10:05 WIB
solar11.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Penjualan solar dan premium di beberapa wilayah tertentu dibatasi hingga pukul 18.00 WIB, mulai 1 Agustus 2014. Namun, aturan baru ini tidak berlaku untuk semua daerah, termasuk Batam.

Menurut Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pembatasan itu dimaksudkan agar konsumsi solar tidak melebihi batasan kuota subsidi sebesar 46 juta kiloliter (KL) pada tahun anggaran 2014 ini. 

"Mulai 1 Agustus 2014 ini, BPH Migas menghapus penjualan minyak solar di wilayah Jakarta Pusat. Kami juga menghentikan penjualan BBM jenis premium di jalan tol mulai 6 Agustus mendatang," kata Ibrahim Hasan, Komite BPH Migas, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Ibrahim menambahkan, per 4 Agustus mendatang, pihaknya juga tidak mendistribusikan BBM jenis solar ke wilayah tertentu yang ditengarai rawan penyelundupan pada pukul 08.00 sampai 18.00 WIB. Selain itu, BPH Migas berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) akan menekan agar penjualan BBM jenis solar kepada nelayan bisa ditekan sebesar 20 persen saja.

"Pengendalian penjualan BBM ini merupakan respon dari penetapan kuota BBM bersubsidi dalam APBNP 2014 yang turun dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL," kata Ibrahim yang dikutip dari laman setkab.go.id.

Komite BPH Migas itu menegaskan, bahwa kebijakan pengendalian penjualan BBM bersubsidi ini telah disampaikan kepada badan usaha, dan merupakan hasil pembahasan intensif dengan instansi terkait, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Pertamina.

"Apabila ada Badan Usaha menjual minyak solar dan premium melebihi kuota, maka subsidinya tidak akan dibayarkan pemerintah," tegas Ibrahim Hasan.

Sesuai dengan Surat Edaran Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014, PT Pertamina (Persero) mulai membatasi penjualan BBM bersubsidi jenis solar dan premium. 
Wakil Presiden Komunikasi Pertamina, Ali Mundakir, dalam siaran persnya, Jumat (1/8/2014) mengemukakan, pihaknya mulai mengimplementasikan pembatasan BBM bersubsidi yang dimulai solar per 1 Agustus 2014 di wilayah Jakarta Pusat.

Selanjutnya, mulai 4 Agustus 2014, penjualan solar bersubsidi di SPBU di wilayah tertentu di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi dimulai pukul 08.00 - 18.00 waktu setempat.

"Wilayah tertentu tersebut difokuskan pada kawasan industri, pertambangan, perkebunan, dan sekitar pelabuhan yang rawan penyalahgunaan solar bersubsidi," jelas Ali Mundakir.

Sementara itu, SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, menurut Ali, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar.

Selain itu, mulai 4 Agustus 2014 alokasi solar bersubsidi untuk lembaga penyalur nelayan juga akan dipotong 20 persen, dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30 ton. 

Untuk wilayah yang sudah menerapkan pembatasan ataupun pengaturan waktu penjualan solar seperti Batam, Bangka Belitung, dan sebagian besar Kalimantan, menurut Ali, tetap dilanjutkan sesuai aturan daerah setempat.

Selanjutnya, mulai 6 Agustus 2014, seluruh SPBU di jalan tol tidak menjual premium bersubsidi, dan hanya menyediakan pertamax. Menurut Ali, total SPBU di jalan tol mencapai 29 unit yang 27 di antaranya berada di Jakarta, Banten, dan Jabar, serta dua unit di Jatim. (*)

Editor: Roelan