Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Guru Telat Bertugas pada 4 Agustus, Laporkan ke Dinas Pendidikan
Oleh : Habibi
Jum'at | 01-08-2014 | 14:57 WIB
syahrul_baju_merah.jpg Honda-Batam
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul, menginstruksikan agar guru yang terlambat bertugas pada Senin (4/8/2014), agar dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pasalnya, mulai Senin depan, seluruh pegawai pemerintah dan sekolah sudah mulai bertugas setelah libur Lebaran.

"Kepala sekolah hendaknya memonitor guru-gurunya. Jika kedapatan ada yang molor ngantor, dia wajib laporkan," kata Syahrul, belum lama ini.

Mantan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tanjungpinang ini menambahkan, setiap sekolah juga akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh para pengawas. "Tidak ada alasan untuk guru mangkir di hari pertama kerja, kecuali suatu musibah atau sakit. Itu pun harus ada surat dokter yang menyatakan dia sakit," tegas Syahrul.

Syahrul mengakui, pada Senin depan itu Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan melakukan sidak secara besar-besaran untuk menilai kedisiplinan para pegawainya. Hal itu juga dilakukan untuk seluruh pimpinan SKPD.

"Untuk kepala SKPD ada sanksi khusus jika mereka ketahuan molor masuk. Karena kita sudah memperingatkan dari awal bahwa jika mudik harus beli tiket PP dan pulang tanggal 3 Agustus, bukan tanggal 4 Agustus, karena itu hari kita masuk kerja," terang Syahrul.

Sankai yang diberikan untuk pimpinan SKPD ini, kata Syahrul, juga bukan sanksi biasa. "Barang siapa yang tidak mengindahkan, maka silahkan tanggung sendiri akibatnya," ancam Syahrul. (*)

Editor: Roelan