Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Irman Gusman Temui Pimpinan KPK Bahas UU MD3
Oleh : Surya
Rabu | 23-07-2014 | 16:28 WIB
irman_gusman.jpg Honda-Batam
Ketua DPD RI Irman Gusman

BATAMTODAY.COM, Jakarta -  Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman melakukan diskusi soal UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena UU MD3 yang baru disahkan tersebut tetap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu tidak melibatkan DPD RI dalam proses pembahasan perundang-undangan, anggaran, maupun pengawasan dan keistimewaan DPR di depan hukum.


Irman Gusman datang di KPK pada Rabu (23/7/2014). "Agenda kami ini diskusi dengan pimpinan KPK, mengenai UU MD3, yaitu mengenai UU MPR, DPR, DPRD dan DPD yang kita lihat semangat untuk good governance-nya kurang," tegas Irman.

Menurut Irman, dirinya akan membahas UU MD3 itu dengan sejumlah pimpinan KPK, terutama mengenai hal-hal di dalam UU MD3 yang dinilai melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar RI 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum.

"Jadi kalau ada anggota DPR diberikan hak pengecualian, berarti tidak equality before the law –tidak ada persamaan di depan hukum, itu yang kita maksud dalam akuntabilitas negara, BAKN, dan juga tentu bagaimana kesetaraan hubungan DPD, dan DPR dalam pembahasan UU kemudian juga dalam pengajuan dan sebagainya," ujarnya.

Selain itu lanjut Irman, keputusan UU MD3 oleh DPR RI itu terkesan misterius, apalagi DPD tidak dilibatkan. "DPD tidak dilibatkan, hanya kami diundang seperti saudara tahu di internal DPR pun tidak semuanya paham, ya tentu DPD sudah membentuk tim kajian konstitusi yang saya pimpin langsung," tambahnya.

Karena itu kata Irman, DPD RI akan menggugat UU MD3 atau judicial review terkait UU MD3 tersebut ke Mahkamah Konstitusi. "DPD sudah memutuskan untuk menggugat ke MK dan sudah menyiapkan masalah sengketa kewenangan tersebut," pungkas Irman.

Editor : Surya