Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Partai Golkar Kepri Usulkan Sofyan Samsir Gantikan Nur Syafriadi
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 21-07-2014 | 17:25 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya mengusulkan anggota DPRD Kepri, Sofyan Samsir, sebagai PAW Ketua DPRD Provinsi Kepri, menggantikan Nur Syafriadi yang diangkat dan dilantik Gubernur Kepri menjadi Deputi IV Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Pengajuan Sofyan Samsir sebagai PAW Ketua DPRD Kepri ini dilakukan DPD Partai Golkar Kepri melalui surat usulan pengganti Ketua DPRD Provinsi Kepri, nomor 192/DPD/PG-KEPRI/VII/2014 yang dikirimkan DPD - Gorlak ke Pimpinan DPRD Kepri pada Sabtu (19/7/2014) kemarin.

Dari data yang diperoleh BATAMTODAY.COM, pada surat pengusulan PAW pengganti pimpinan Ketua DPRD Kepri yang diajukan DPD Golkar Kepri itu merujuk pada surat DPP Partai Golkar nomor KEP-336/DPP/GOLKAR/VII/2014, tentang persetujuaan pengunduran diri dari anggota Partai Golkar atas nama HM Nur Syafriadi.

Kemudiaan surat DPRD Provinsi Kepri Nomor 133/160/VII/2014 perihal persetujuaan pemberhentian Ketua DPRD Kepri, dan Keputusan DPRD Kepri Nomor 18/Kpts-DPRD/160/VII/2014 tentang Persetujuaan Terhadap Usulan Pemberhentiaan Nur Syafriadi sebagai Ketua DPRD kepri masa jabatan 2009-2014.

"Bahwa Saudara Nur Syafriadi telah mengundurkan diri dan berhenti dari Ketua DPRD Kepri, maka bersama ini DPD Partai Golkar Kepri mengusulkan saudara Sofyan Samsir sebagai PAW Ketua DPRD Kepri 2009-2014," bunyi surat yang ditandatangani Ketua DPD Golkar Kepri, Ansar Ahmad, dan Sekretaris DPD, Agustar.

Pelaksanaan penunjukan Sofyan Samsir sebagai PAW Ketua DPRD Kepri juga dikatakan Partai Golkar berdasarkan berita acara rapat nomor 08/DPD/GOLKAR/KEPRI/VI/2014 tentang penetapan usulan nama calon PAW Ketua DPRD Kepri periode 2009-2014.

Sekretaris DPD Golkar Kepri, Agustar, yang dihubungi, membenarkan pengiriman surat usulan pengajuan Sofyan Samsir sebagai PAW Ketua DPRD Kepri ke DPRD Provinsi Kepri tersebut.

"Pelaksanaan pengusulan PAW jabatan kami ajukan berdasarkan surat Keputusan DPRD Kepri sebelumnya ke DPD Golkar Nomor 133/160/VII/2014 perihal persetujuaan pemberhentian Ketua DPRD Kepri serta Keputusan DPRD Kepri Nomor 18/Kpts-DPRD/160/VII/2014 tentang Persetujuaan Terhadap Usulan Pemberhentiaan Nur Syafriadi sebagai Ketua DPRD Kepri masa jabatan 2009-2014," ujar Agustar.

Selanjutnya, karena PAW anggota sudah tidak dapat lagi dilaksanakan, pihaknya mengajukan PAW jabatan Ketua DPRD Sofyan Samsir sebagai pengganti Nur Syafriadi. "Kami juga tidak tahu, apakah melalui usulan ini nantinya Mendagri melalui usulan dari gubernur akan merealisasikan pelaksanaan PAW jabatan ini. Karena memang secara aturan UU Susduk Nomor 27 Tahun 2012 dan Tata Tertib, tidak diatur di dalamnya mengenai PAW jabatan," terangnya. (*)

Editor: Roelan