Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD Nilai UU MD3 Berpotensi Sengketa dan Digugat ke MK
Oleh : Surya Irawan
Selasa | 15-07-2014 | 16:43 WIB
Irman-Gusman.gif Honda-Batam
Ketua DPD RI Irman Gusman.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua DPD RI Irman Gusman menilai proses pembahasan UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) ada kesan agak misterius, karena tidak melibatkan DPD RI sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya dalam proses pembahasan revisi UU MD3 tersebut melibatkan DPD RI, sehingga hasilnya UU MD3 yang sudah disahkan oleh DPR RI itu tak lebih dari UU MD3 tahun 2009. Karena itu memiliki potensi sengketa lembaga.

"Fraksi-Fraksi DPR RI mestinya memperhatikan kewenangan DPD RI khususnya terkait perimbangan keuangan pusat dan daerah, pemekaran atau penggabungan daerah, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK), dan sebagainya. Jadi, kalau tidak melibatkan DPD RI UU MD3 itu cacat formal," tegas Irman Gusman pada wartawan di Gedung DPD RI Jakarta, Selasa (15/7/2014).

Karena itu DPD akan membentuk tim legitasi yang melibatkan para pakar untuk memberdayakan lembaga DPD. "Langkah DPD RI ini untuk memberdayakan lembaga, dan bukan transaksional. Jadi, ada yang 'setback', mundur dalam UU MD3 seperti pidato kenegaraan Presiden 16 Agustus ditiadakan," ujarnya.

Menurut Irman terkait dengan hal itu tindak lanjut DPD adalah; Pertama, DPD sudah menyurati DPR RI terkait usulan DPD RI terhadap RUU MD3 lalu melalui surat nomor HM.310/358/DPD/VII/2014, namun surat DPD tersebut sampai hari ini tidak direspon oleh pimpinan DPR RI baik lisan maupun tertulis.

Kedua, menyangkut hal-hal yang masih dianggap oleh DPD bertentangan dengan UUD 1945 maupun putusan MK, perkara nomor 92/PUU-IX/2012, maka DPD akan mengajukan uji materi ke MK, dan ketiga, terhadap hal-hal teknis drafting dan sinkronisasi bab dan pasal dalam UU MD3 yang belum sesuai dan selaras antara MPR, DPR, dan DPD, secepatnya harus dilakukan singkronisasi pasal-pasal tersebut sejalan dengan dirumuskannya kembali beberapa pasal dalam UU MD3 hasil paripurna DPR RI pada Selasa (8/7/2014) lalu.

Dengan demikian DPD kata Irman Gusman, pihaknya akan membentuk tim legitasi, membentuk tim sengketa kewenangan lembaga tinggi negara terkait putusan MK. "Bahwa DPD sudah berusaha keras untuk merealisasikan putusan MK itu, namun masih diabaikan oleh DPR RI. Karena itu, revisi UU MD3 yang disahkan oleh DPR banyak yang harus diperbaiki," pungkasnya.

Editor: Dodo