Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pekan Depan, Berkas Robby Dilempar ke Kejaksaan
Oleh : Ali
Sabtu | 11-12-2010 | 12:58 WIB

Batam, batamtoday - Polisi akan melimpahkan berkas kasus pencabulan artis Robby Shine ke kejaksaan, pekan depan. Demikian dikatakan Kapolresta Barelang Kombes Pol Eka Yudha Satriawan kepada batamtoday, Sabtu (11/12).

"Pemberkasan akan kelar akhir minggu ini, dan kita akan limpahkan minggu depan," kata Eka Yudha usai melaksanakan olahraga bersama aparat keamanan Propinsi Kepri di Okarina Batam Center.

Robby Shine akan dijerat dengan pasal 287 KUHP dan juga UU Perlindungan Anak. Ketika ditanyakan, apakah ada upaya damai yang diupayakan pihak keluarga Robby, Eka mengatakan kalau kasus tersebut harus tetap lanjut.

Robby Shine (27), pesinetron ganteng berdarah India, terpaksa berurusan dengan kepolisian di Batam akibat perbuatannya melakukan pencabulan kepada CO (13) seorang model belia dan pelajar SMP di Batam, di sela-sela penyelenggaraan FFI di Batam akhir November lalu.

CO adalah model belia yang direkut Parfi kepri melalui seeorang permepuan bernama Neneng. Nenang sendiri tengah menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang, untuk mengetahui apaka dalam kasus ini ada juga perbuatan Human Trafficking, atau penjualan orang.

"Neneng sedang kita periksa dan kita dalami. Jika ditemukan bukti ada kasus trafficking, pasti akan kita tindaklanjuti," ujar Eka Yudha.