Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Tutupi Muatan, Dua Truk Pengangkut Pasir Ditilang di Batubesar
Oleh : Hadli
Sabtu | 12-07-2014 | 12:00 WIB
truk tilang.jpg Honda-Batam
Salah satu truk pengangkut pasir yang dihentikan polisi di dekat Simpang Batubesar.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua truk warna kuning yang mengangkut pasir darat ilegal ditilang petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri. Tindakan yang dilakukan petugas lantas ini bukan karena pasir yang diangkut merupakan hasil pertambangan pasir darat ilegal di Kecamatan Nongsa, melainkan karena bak truk tidak ditutupi.

Udin, sopir truk bernomor polisi BP 9606 DE mengatakan, pasir yang diangkutnya berasal dari tambang ilegal yang berada di Batubesar. Ia terpaksa menunjukkan dan menyerahkan surat-surat kendaraan, seperti STNK dan SIM kepada petugas tersebut saat dihentikn di pinggir jalan, tidak jauh dari simpang lampu merah Batubesar.

"Bak muatan tidak ditutup. Surat-surat saya saya diminta pak polisi itu," kata dia kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (12/7/2014) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Truk lainnya, BP 9881 DE yang juga distop petugas tidak lama setelah truk Udin ditahan. Kedua kendaraan yang mengangkut pasir ilegal dari Batubesar ini diarahkan untuk memarkirkan kendarannya di depan Pos Direktorat Lalulintas Polda Kepri Satuan Patroli Lalu Lintas Jalan Raya (PJR) Induk II Batam, Simpang Batubesar, Kecamatan Nongsa untuk diproses.

Petugas Ditlantas di PJR Induk II Batam, kepada media ini membenarkan jika keduanya telah melanggar aturan berlalu lintas, dengan tidak menutupi muatan truk yang berakibat membahayakan masyarakat sekitar maupun pengguna jalan lainnya, terutama pengendara kendaraan roda dua. Bukan karena muatan pasir ilegal.

"Kita tilang, perintah komandan," kata petugas itu sebelum mengarahkan kedua truk ke pos PJR II Batam, Batubesar.

Editor: Dodo