Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pungutan di Sekolah Negeri Harus Disetujui Kepala Daerah
Oleh : Hadli
Jum'at | 11-07-2014 | 17:42 WIB
udin-p-sihaloho-merah.jpg Honda-Batam
Udin P Sihaloho.

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho, menegaskan, berdasarkan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan di SD dan SMP, tidak diperkenankan adanya  pungutan apapun untuk siswa baru. Jika ada pungutan yang akan diberlakukan, maka pihak sekolah harus mengajukan ke dinas pendidikan dan meminta persetujuan dari wali kota.

"Dalam permendikbud sudah jelas, tidak ada pungutan apapun terhadap siswa baru. Inilah buktinya, masih banyak sekolah negeri khususnya di Batam yang masih mengutamakan pungli sebagai ajang manfaat," ujar Udin, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (11/7/2014).

Menurut Udin, sudah saatnya pemerintah daerah, dalam hal ini wali kota maupun dinas pendidikan peka terhadap masalah pungli. Hal itu dikarenakan maraknya pungli di sekolah negeri di Batam selama ini.

Dia menegaskan, tidak ada kewajiban wali murid  membeli seragam di sekolah, kecuali seragam olahraga. Dia menduga pembelian pakaian seragam sekolah menjadi ajang kong kalikong oknum dinas pendidikan untuk menenderkan proyek ke pihak ketiga tanpa tender resmi.

"Sama dengan buku sekolah. Karena SMP sudah didukung melalui program dana BOS, kalaupun alasannya untuk buku LKS, ini kan tahun pertama, dan kurikulumnya juga belum tahu bagaimana," terangnya.

Ia berharap kepada orang tua siswa unyuk tidak membayar jika diminta uang pembangunan untuk siswa baru. Keputusan anak untuk masuk sekolah, tambahnya, bukan kewenangan komite sekolah.

"Kalau ada pihak sekolah memaksa dan mengancam anaknya tidak bisa sekolah lantaran tidak mau membayar, silakan mengadu ke dewan. Komite sekolah itu perwakilan dari walid murid juga yang dibentuk untuk membantu wali murid, bukan malah memaksa wali murid membayar sejumlah uang," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan