Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usai Lebaran, Tersangka Korupsi Bandara Hang Nadim Dilimpah ke Pengadilan Tipikor
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 10-07-2014 | 11:53 WIB
Kejaksaan Negeri Batam.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara korupsi pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam dengan tersangka Waluyo dan Hendro Harijono akan dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang setelah lebaran.

"Sebelum lebaran, berkas perkara dinaikkan dari Jaksa Penyidik ke penuntutan. Setelah Lebaran baru dilimpah ke Pengadilan," kata Tengku Firdaus, Kasi Pidana Khusus Kejari Batam, Kamis (10/7/2014).

Lanjutnya, saat ini penyidik sedang menunggu pemeriksaan saksi meringankan dari kedua tersangka. Dimana tersangka Hendro, saksi meringankan dari Kementrian Perhubungan, sedangkan dari tersangka Waluyo saksi meringankan dari Bandara Hang Nadim.

"Untuk saksi Waluyo sudah kita periksa. Sedangkan saksi yang dari Kementrian sudah kita panggil tapi belum datang," terang Firdaus.

"Berdasarkan pasal 116 KUHAP, tersangka punya hak untuk saksi meringankan," tambahnya.

Ketika ditanya tentang penghitungan kerugian negara, ia mengatakan sudah hampir rampung.

"Perhitungan dari saksi ahli tinggal penyempurnaan. Sudah hampir rampung semua," kata Firdaus.

Ia menambahkan, kedua tersangka pernah mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan namun belum bisa dipenuhi.

"Penangguhan tidak bisa kita berikan," tutupnya.

Editor: Dodo