Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buku Kurikulum 2013 Sekolah Diberikan Secara Gratis
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 08-07-2014 | 15:39 WIB
muslim-bidin-baru.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Muslim Bidin.

BATAMTODY.COM, Batam - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Muslim Bidin, melarang keras sekolah memperjualbelikan buku Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran baru 2014/2015.

"Sekolah dilarang menjual atau memungut biaya untuk buku Kurikulum 2013 kepada wali murid," ujar Muslim saat ditemui di rumah kediaman Wali Kota Batam, Tanjungpingir, Sekupang,  Selasa (8/7/2014).


Dia menjelaskan, buku tersebut diberikan langsung oleh pemerintah kepada wali murid secara gratis. "Kalau ada sekolah yang mencantumkan harga buku Kurikulum 2013, silahkan melapor ke Disdik," ujarnya.

Selain itu, dia juga melarang pihak sekolah untuk meperjualbelikan buku yang tak sesuai dengan Kurikulum 2013. "Kita larang penjualbelian buku yang tidak sesuai Kurikulum 2013 karena proses belajar mengajar akan berbeda jika sekolah menggunakan sistem sendiri," terang Muslim.

Sekolah juga dilarang bekerja sama dengan penerbit yang tidak mengacu pada Kurikulum 2013, kecuali lembar kerja siswa (LKS) boleh diperjualbelikan oleh sekolah karena buku tersebut berlaku pada murid saat belajar di rumah. (*)

Editor: Roelan